Advertisement
Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
![Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/26/1182643/tahanan-borgol-ilustrasi-freepik.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Satu tersangka dan alat bukti (tahap II) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020–2023 diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu berinisial RD selaku Direktur PT SMIP.
Advertisement
BACA JUGA: Geledah Kantor Ditjen Minerba, KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Izin Tambang Maluku Utara
"Jaksa penyidik Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru," ujarnya dalam keterangan, Jumat (26/7/2024).
Kemudian, Harli menjelaskan RD dalam kasus ini berperan dalam melakukan manipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukan gula kristal putih. Hal itu dilakukannya saat menjadi Direktur PT SMIP pada 2021.
Importasi gula itu dilakukan RD dengan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
"Perbuatan Tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya," imbuh Harli.
Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan RD itu telah menimbulkan kerugian negara. Hanya saja, sejauh ini Kejagung belum mengungkapkan kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Selanjutnya, tersangka RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Adapun barang bukti dalam perkara ini masih dipergunakan untuk berkas perkara atas nama tersangka RD," pungkas Harli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Tim Hukum Bakal Pertimbangkan Permohonan Baru
- Badan Geologi Naikkan Status Gunung Lewotobi Menjadi Awas
- Gaji dan Tunjangan Guru Dijamin Tidak Terpangkas Gegara Efisiensi Anggaran
- Semua Ribut Efisiensi Anggaran, Kemenpar Malah Minta Tambahan Rp2,25 Triliun
- Penegakan Hukum Diminta Jalan Terus di Tengah Efisiensi Anggaran
Advertisement
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/12/1203973/andong-patalan-bantul.jpg)
Pemerintah Kalurahan Patalan Bantul Sediakan Wisata Naik Andong Keliling Perdesaan
Advertisement
Berita Populer
- 13 Februari Peringatan Hari Apa? Cek Daftarnya di Sini!
- Ini Lokasi Jalan Alternatif Solo-Boyolali Dipasangi 28 Polisi Tidur dalam 1 Kilometer, Bikin Pengendara Tak Nyaman
- Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto ke KPK Digelar Hari Ini
- Pemerintah Bakal Gratiskan Pajak Sewa Tenant di IKN Selama 2 Tahun
- Bom Bunuh Diri di Afghanistan Tewaskan 8 Orang
- Liga Arab Tolak Usulan Trump untuk Memindahkan Warga Palestina dari Gaza
- Badan Geologi Naikkan Status Gunung Lewotobi Menjadi Awas
Advertisement
Advertisement