Advertisement

Soal Putusan Banding Harvey Moeis, Ini Kata Kejagung

Newswire
Kamis, 13 Februari 2025 - 14:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Soal Putusan Banding Harvey Moeis, Ini Kata Kejagung Kantor Kejaksaan Agung / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA– Hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjaran terkait kasus korupsi timah. Korps Adhyaksa menghormati putusan yang telah dijatuhkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding jaksa penuntut umum. "Apalagi yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun, termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya," katanya, Kamis (13/2/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Hakim Banding Korupsi Timah Perberat Vonis Harvey Moeis jadi 20 Tahun Penjara

Menurutnya, ini adalah suatu mekanisme persidangan dengan hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat ataupun tidak sependapat dengan putusan lain di bawahnya dengan berbagai pertimbangan, antara lain keadilan hukum dan masyarakat.

"Kejagung hingga kini belum menerima salinan resmi putusan karena baru diputuskan pada Kamis siang ini," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

Hakim Ketua Teguh PT DKI Jakarta Harianto mengatakan hukuman diperberat seiring dengan penerimaan upaya banding dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dan penasihat hukum Harvey.

"Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap hakim ketua.

Sementara untuk pidana denda, hakim ketua menetapkan besaran denda yang dijatuhkan kepada Harvey tetap sebesar Rp1 miliar, namun lamanya pidana kurungan yang menjadi pengganti apabila Harvey tidak membayar denda (subsider) diperberat menjadi delapan bulan.

Pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Harvey juga diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Penyebab Keracunan Massal di Sleman, Begini Penjelasan Dinkes

Sleman
| Kamis, 13 Februari 2025, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Pemerintah Kalurahan Patalan Bantul Sediakan Wisata Naik Andong Keliling Perdesaan

Wisata
| Rabu, 12 Februari 2025, 19:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement