Advertisement
Soal Putusan Banding Harvey Moeis, Ini Kata Kejagung
Kantor Kejaksaan Agung / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjaran terkait kasus korupsi timah. Korps Adhyaksa menghormati putusan yang telah dijatuhkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding jaksa penuntut umum. "Apalagi yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun, termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya," katanya, Kamis (13/2/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Hakim Banding Korupsi Timah Perberat Vonis Harvey Moeis jadi 20 Tahun Penjara
Menurutnya, ini adalah suatu mekanisme persidangan dengan hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat ataupun tidak sependapat dengan putusan lain di bawahnya dengan berbagai pertimbangan, antara lain keadilan hukum dan masyarakat.
"Kejagung hingga kini belum menerima salinan resmi putusan karena baru diputuskan pada Kamis siang ini," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.
Hakim Ketua Teguh PT DKI Jakarta Harianto mengatakan hukuman diperberat seiring dengan penerimaan upaya banding dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dan penasihat hukum Harvey.
"Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap hakim ketua.
Sementara untuk pidana denda, hakim ketua menetapkan besaran denda yang dijatuhkan kepada Harvey tetap sebesar Rp1 miliar, namun lamanya pidana kurungan yang menjadi pengganti apabila Harvey tidak membayar denda (subsider) diperberat menjadi delapan bulan.
Pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Harvey juga diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tol Jogja-Solo Fungsional, Jogja-Klaten Cuma 20 Menit Saat Lebaran
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Embarkasi Haji YIA, Kulonprogo Siapkan Kantong Parkir dan Stand UMKM
- Sayangi Paru-Paru, Manfaatkan Puasa Ramadan untuk Berhenti Merokok
- Gelandang Prancis PSS Jadi Momok Persela, Injai Tatap 6 Laga Sisa
- Lantik Direktur Baru, LPS Pastikan Keamanan Dana Masyarakat Terjaga
- Stok BBM Lebaran 2026 Aman, Bahlil Pastikan Harga Subsidi Tak Naik
- Bupati Fadia Arafiq Jadi Tersangka Tunggal Korupsi Outsourcing
- Mudik Lebaran 2026: ASDP Siapkan Kapal dan Diskon Tarif 100 Persen
Advertisement
Advertisement







