Advertisement
Sopir Truk Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Ditahan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka
Foto ilustrasi tempat kejadian perkara. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR– Bendi Wijaya, sopir truk yang terlibat kecelakaan maut dan menewaskan delapan orang di Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan mengatakan sopir tersebut dikenakan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Betul (tersangka), dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," ungkapnya, Kamis (13/2/2025)
Advertisement
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana.
Penetapan status tersangka itu setelah Bendi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Satlantas Polresta Bogor Kota, Jalan Kedunghalang pada Selasa (11/2).
Saat itu kondisi kesehatan Bendi dinyatakan membaik setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi karena mengalami cedera otak.
Direktur RSUD Ciawi dr Fusia Meidiawaty menyebutkan, selain mengalami cedera otak, Bendi yang merupakan warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi itu juga mengalami luka di bagian mata, sehingga harus menerima perawatan dari dokter spesialis mata dan spesialis saraf.
Sopir truk maut ini merupakan satu dari 11 korban selamat dari peristiwa kecelakaan di GT Ciawi 2.
Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo menjelaskan, peristiwa kecelakaan di ruas jalan Tol Bogor Jakarta tepatnya di GT Ciawi 2 terjadi pada Selasa (4/2) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kecelakaan maut yang menghancurkan bangunan gerbang tol itu juga melibatkan sebanyak enam unit kendaraan, tiga di antaranya terbakar dan tiga lainnya mengalami kerusakan.
Saat itu truk dengan muatan galon melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta, kemudian mengalami rem blong tepat di gerbang tol.
"Diduga kendaraan tersebut mengalami gagal fungsi rem (rem blong) sehingga menabrak rangkaian kendaraan yang sedang melakukan transaksi (pembayaran e-tol), tiga kendaraan terbakar, tiga kendaraan lainnya mengalami kerusakan," ujar Kombes Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polres Bantul Batasi Radius Takbir Keliling Hanya di Lingkup Kapanewon
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gila! BYD Seal 08 Cas 5 Menit, Jakarta-Semarang Bisa Pulang-Pergi
- Remaja Inggris Tolak Larangan Medsos ala Indonesia
- Israel Klaim Tewaskan Ali Larijani, Tapi Iran Masih Bungkam
- Arus Keluar Tol Jogja-Solo ke Jogja Naik Drastis 65 Persen
- Bocoran iPhone Fold: Jadi iPhone Termahal, Harganya Rp40 Juta?
- Dinpar Bantul Wajibkan Transparansi Tarif, Pengawasan Diketatkan
- Lampu Proyek Tol Jogja-Solo di Kronggahan Dicuri Jelang Mudik
Advertisement
Advertisement








