Advertisement
Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah
![Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/13/1204079/hasto-kristiyanto.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Penolakan itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) sore ini.
Sebelumnya, praperadilan dimohonkan oleh Hasto atas status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan. "Menyatakan permohan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Advertisement
Dengan demikian, status tersangka Hasto oleh KPK dalam dua kasus tersebut tetap dan tidak gugur. Hakim menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.
BACA JUGA: Demo Menuntut Keadian Terkait Hasto Kristiyanto Digelar di Depan PN Jakarta Selatan
Sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Naikkan Status Gunung Lewotobi Menjadi Awas
- Gaji dan Tunjangan Guru Dijamin Tidak Terpangkas Gegara Efisiensi Anggaran
- Semua Ribut Efisiensi Anggaran, Kemenpar Malah Minta Tambahan Rp2,25 Triliun
- Penegakan Hukum Diminta Jalan Terus di Tengah Efisiensi Anggaran
- Kejaksaan Agung Bakal Pangkas Anggaran hingga Rp5,43 Triliun
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/13/1204088/endah-sk1.jpg)
Siapkan Fisik untuk Retreat Kepala Daerah, Endah Subekti Rutin Jogging dan Nge-gym
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/12/1203973/andong-patalan-bantul.jpg)
Pemerintah Kalurahan Patalan Bantul Sediakan Wisata Naik Andong Keliling Perdesaan
Advertisement
Berita Populer
- Mudah dan Cepat! Panduan Menggunakan Aplikasi Jamsostek Mobile
- Presiden Turki Erdogan dan Prabowo Saling Bertukar Cendera Mata
- Penegakan Hukum Diminta Jalan Terus di Tengah Efisiensi Anggaran
- Semua Ribut Efisiensi Anggaran, Kemenpar Malah Minta Tambahan Rp2,25 Triliun
- Jatah Anggaran Beasiswa Kemendiktisaintek Bakal Dikurangi
- Jemaah Calon Haji Wajib Daftar BPJS Kesehatan
- Gaji dan Tunjangan Guru Dijamin Tidak Terpangkas Gegara Efisiensi Anggaran
Advertisement
Advertisement