Advertisement

Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Tim Hukum Bakal Pertimbangkan Permohonan Baru

Newswire
Kamis, 13 Februari 2025 - 21:47 WIB
Maya Herawati
Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Tim Hukum Bakal Pertimbangkan Permohonan Baru Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan oerintangan penyidikan Hasto Kristiyanto melambaikan tangan saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). Antara - Muhammad Adimaja\\r\\n\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto telah ditetapkan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto. Tim hukum Hasto menyebut bakal mempertimbangkan pengajuan praperadilan baru.

"Kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak," kata Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, Kamis (13/2/2025).
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

Advertisement

Ronny yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional menyampaikan, putusan hakim tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.

Sebab, putusan hakim adalah tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat lantaran ada penggabungan dua sprindik terkait suap dan Obstruction of justice (Oj).

Kendati demikian, dia menilai hal ini tidak menjadi masalah karena objek dan tersangkanya sama. Di lain sisi, dirinya menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut.

BACA JUGA: Siapkan Fisik untuk Retreat Kepala Daerah, Endah Subekti Rutin Jogging dan Nge-gym

"Pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Pada Kamis ini, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Hakim mengabulkan eksepsi dari Termohon, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil.

"Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon kabut atau tidak jelas," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengklaim pihaknya sudah mengikuti prosedur dengan mengumpulkan bukti, tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk penetapan tersangka Hasto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Sedangkan tim hukum Hasto menilai penetapan tersangka sang klien terlalu cepat, tidak diperkuat dengan bukti baru serta menyoroti pergantian pimpinan KPK. Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

JIH Gelar Media Gathering Kenalkan Layanan Wisata Medis

Jogja
| Kamis, 13 Februari 2025, 22:57 WIB

Advertisement

alt

Pemerintah Kalurahan Patalan Bantul Sediakan Wisata Naik Andong Keliling Perdesaan

Wisata
| Rabu, 12 Februari 2025, 19:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement