Advertisement
Hukuman Mantan Direktur Keuangan Waskita Karya Diperberat, Jadi 8 Tahun
Pengadilan - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Hukuman kepada mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) Haris Gunawan diperberat menjadi 8 tahun penjara. Hal itu merupakan hasil keputusan kasasi yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA)
Untuk diketahui, Haris adalah salah satu terdakwa kasus korupsi fasilitas pembiayaan bank di Waskita Karya. Adapun kasus korupsi di BUMN karya tersebut diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Advertisement
BACA JUGA: 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Pemkot Semarang, KPK Masih Merahasiakan Identitas
Data mengenai kerugian negara itu tercantum dalam petitum jaksa yang diunggah di laman resmi Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Perbaikan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Rabu (17/7/2024).
Dalam catatan Bisnis, Haris sebelumnya dihukum penjara selama 4,6 tahun dan denda senilai Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Haris juga diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp602,3 juta.
Menariknya, hukuman Haris pernah disunat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding. Putusan banding terhadap bekas petinggi WSKT itu hanya menjatuhkan hukuman selama 3 tahun.
Kronologi Kasus Korupsi Waskita Karya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah menyita dua rumah milik bekas Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya Tbk (WSKT) Haris Gunawan.
Penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan bank di Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan bahwa dua rumah yang disita berlokasi di wilayah Badung, Bali dan Bandung, Jawa Barat.
BACA JUGA: Politikus Gerindra Ditahan KPK Terkait Perkara Suap
“Asetnya udah kita sita dua rumah tersangka Haris Gunawan, satu di Badung Bali dan satu di Bandung Barat,” ujar Kuntadi kepada Bisnis, Jumat (20/1/2023) silam.
Kendati demikian, Kuntadi tidak menjelaskan secara perinci mengenai nilai bangunan yang disita penyidik. Dia hanya menegaskan bahwa kasus Waskita Karya masih berjalan dan saat ini masih tahap pemberkasan, termasuk pemanggilan saksi.
“(Waskita Karya) masih berjalan masih pemberkasan. Masih ada beberapa saksi yang kita panggil,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Keempat tersangka tersebut adalah Serta juga Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Kemudian, THK (Taufik Hendra Kusuma) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020, HG (Haris Gunawan) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Mei 2018 - Juni 2020.
Satu tersangka lagi adalah dari pihak swasta yaitu NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
Advertisement
Harda Kiswaya Tegaskan Tak Pernah Bahas Hibah dengan Raudi Akmal
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- KPK Peringatkan Pengisian Jabatan Transparan Usai OTT Pati
- Bantul Prioritaskan 14 Titik Krusial Pascabencana Banjir Desember
- Volvo EX60 Hadirkan Gemini AI di SUV Listrik Kelas Menengah
- Serangan Jamur Embun Tepung, Rusak Produktivitas Melon Petani Ponjong
- Perkuat Lini Depan, Dewa United Pinjam Striker Maroko Noah Sadaoui
- Deteksi dan Blokir Akun Anak di Bawah 13 Tahun, TikTok Gunakan AI
- Ini 10 Wakil Merah Putih yang Lolos ke Perempat Final Indonesia Open
Advertisement
Advertisement



