Advertisement
Penyidik KPK Dilaporkan DPP PDIP ke Mabes Polri, Ini Penyebabnya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—DPP PDIP lewat tim hukumnya bakal melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri terkait dengan penyitaan barang pada hari ini, Kamis (13/6/2024) sekitar 10.00 WIB.
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim menyampaikan pihaknya menduga bahwa penyitaan oleh KPK terhadap barang Kusnadi selaku Staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto telah menyalahi aturan.
Advertisement
"Terkait dengan perampasan barang-barang dari saudara Kusnadi oleh AKBP Rossa Purbo Bekti [Penyidik KPK], Tim Hukum DPP PDI Perjuangan akan melaporkan Rossa [ke Mabes Polri]," ujar Chico kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
Dia menambahkan, barang yang disita ini merupakan dokumen pribadi milik DPP PDIP yang berisi hal-hal yang bersifat strategis, rahasia terkait dengan kebijakan-kebijakan politik, strategi partai ke depan termasuk isu Pilkada 2024.
Selain itu, tim hukum PDIP juga menilai penyitaan ini merupakan bentuk intimidasi dan merepresi sosok yang menyimbolkan PDIP. Bahkan, Chico menduga penyitaan yang dilakukan tidak murni langsung dari KPK.
"Sulit pula bagi kami untuk tidak menaruh curiga bahwa ada kekuatan lain [bukan KPK] di belakang Rossa, sehingga yang bersangkutan sampai begitu berani melakukan hal-hal yang di luar prosedur, bahkan dapat diindikasikan melawan hukum," kata Chico.
Di sisi lain, Tim Hukum PDIP Johannes Tobing menyampaikan alasan pelaporan pihaknya ke Mabes Polri lantaran barang yang disita KPK dari Kusnadi merupakan dokumen partai, bukan terkait perkara Harun Masiku (HM).
"Sejauh ini LP akan dibuka atas perampasan dokumen milik DPP Partai, dokumen penting, yang tidak ada urusannya dengan perkara HM. Jadi LP akan dibuka sama TPDI dan sdr Kusnadi yg sebagai korban perampasan atas barang miliknya," kata Johannes saat dikonfirmasi.
Sebelumnya diberitakan, KPK menyita barang-barang milik Hasto dan stafnya, Kusnadi. Hal itu terjadi ketika Hasto dan stafnya menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku, yang sampai dengan saat ini masih buron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- The Sunan Hotel Solo Gelar Talkshow tentang Kesehatan Mental di D’Pool Bar
- Nova Arianto Sebut Timnas U-16 Sempat Gugup meski Menang 3-0 atas Singapura
- Imigrasi Tambah Personel Tangani Kendala Sistem Perlintasan Bandara Soetta
- Ini Daftar Korban Meninggal Mobil Pajero Tabrak Truk di Tol Semarang-Batang
Berita Pilihan
- Bandara Naratetama di IKN Dibuka untuk Pendaratan Pesawat Mulai 1 Agustus 2024
- SIM Indonesia Bakal Bisa Dipakai di Beberapa Negara ASEAN Mulai Tahun Depan
- Mulai Besok 22 Juni, Jemaah Haji Kembali Tiba di Indonesia
- Alihkan Kuota Haji Reguler ke Furoda, Kemenag Disebut Sembrono
- Palang Merah Indonesia Bantu 500 Unit Tenda ke Pengungsian di Gaza
Advertisement
Rp14 Miliar Disiapkan untuk Perbaikan 2 Ruas Jalan di Gunungkidul
Advertisement
Libur Iduladha, Warung Satai Klathak di Jogja Ini Diserbu Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Dosen Universitas Mataram Terbukti Mencabuli Beberapa Mahasiswa
- Tok! KPK Resmi Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PGN
- Kian Marak, Ini Momen Awal Mula Masuknya Judi Online ke Indonesia
- Ada Mobil Dinas TNI di Lokasi Penyimpanan Uang Palsu Rp22 Miliar, Ini Penjelasan Kodam Jaya
- Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bawa Air Zamzam Dalam Koper Bagasi saat Pulang ke Tanah Air
- KPK Geledah 3 Rumah Terkait Dugaan Korupsi di Perusahan Gas Negara, Sejumlah Dokumen Disita
- Sabtu Pagi Ini, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua Sedunia
Advertisement
Advertisement