Advertisement

Promo November

Sabtu Pagi Ini, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua Sedunia

Newswire
Sabtu, 22 Juni 2024 - 09:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Sabtu Pagi Ini, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua Sedunia Suasana Kota Jakarta yang tertutup asap putih dilihat dari pesawat di Jakarta, Jumat (21/6/2024). Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 14.53 WIB, Indeks Kualitas Udara di Jakarta berada pada angka 159 atau masuk ke dalam kategori tidak sehat dengan konsentrasi partikel (PM2.5) di angka 67.5 mikrongram per meter kubik. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto - rwa.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kualitas udara Jakarta masuk kategori tidak sehat dan menduduki peringkat kedua sebagai kota dengan udara terburuk di dunia pada Sabtu (22/6/2024) pagi.

Merujuk pada situs pemantau kualitas udara IQAir, kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat dengan angka 182 mengacu kepada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 99,5 mikrogram per meter kubik.

Advertisement

BACA JUGA: 

Konsentrasi sebanyak itu setara 19,9 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).

Adapun kategori tidak sehat, yakni kualitas udaranya yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Situs tersebut juga merekomendasikan terkait kondisi udara di Jakarta, yaitu bagi masyarakat sebaiknya menghindari aktivitas di luar ruangan, jika berada di luar ruangan gunakanlah masker, kemudian menutup jendela untuk menghindari udara luar yang kotor.

Sementara dari data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan pertama, yaitu Delhi (India) di angka 217, urutan ketiga Dubai (Uni Emirat Arab) di angka 170, keempat
Lahore (Pakistan) dengan angka 151 dan urutan kelima Beijing (China) dengan angka 145.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.

Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial

Jogja
| Kamis, 21 November 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement