Advertisement

Dosen Universitas Mataram Terbukti Mencabuli Beberapa Mahasiswa

Newswire
Jum'at, 21 Juni 2024 - 17:57 WIB
Maya Herawati
Dosen Universitas Mataram Terbukti Mencabuli Beberapa Mahasiswa Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, MATARAM—Dosen Universitas Mataram (Unram) Nusa Tenggara Barat, berinisial AW,  dipecat sebagai tenaga pendidik setelah terbukti berbuat cabul terhadap sejumlah mahasiswi.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKN) Unram Joko Jumadi di Mataram, Jumat, menjelaskan tindakan pemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.

Advertisement

"Jadi, keputusan ini (pemecatan) merupakan hasil investigasi Satgas PPKS Unram dari rangkaian pemeriksaan para korban dan juga oknum dosen yang juga telah mengakui perbuatannya," kata Joko, Jumat (21/6/2024).

Dia menjelaskan keputusan pemecatan ini merupakan bagian dari pemberian sanksi berat sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

BACA JUGA: Puluhan Ribu Pemain Judi Online di Indonesia adalah Anak-Anak di Bawah 10 Tahun

"Atas keputusan ini, kami dari Unram sudah bersurat ke Kemendikbudristek. Sifatnya pemberitahuan atas keputusan," ujarnya.

Satgas PPKS Unram menangani kasus ini berdasarkan adanya laporan mahasiswi yang menjadi korban dengan jumlah tiga orang. "Laporan kami terima 30 Mei 2024. Dari laporan itu, kemudian kami melakukan investigasi," ucap dia.

Dalam rangkaian investigasi, Satgas PPKS Unram turut memeriksa korban dan oknum dosen tersebut secara psikologis.

Satgas PPKS juga memberikan rehabilitasi psikologis terhadap korban dengan melibatkan psikolog dan psikiater di lingkungan Unram. Ada juga sejumlah saksi yang berasal dari kalangan alumni. Joko mengatakan alumni ini sebatas memberikan informasi perbuatan cabul oknum dosen tersebut.

Dari rangkaian investigasi terungkap bahwa korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh dari oknum dosen tersebut tercatat ada yang terjadi pada 2010.

"Korbannya yang tahun 2010 itu paling lama, itu yang memberikan informasi sebatas via telepon. Jadi, yang lapor ke kami itu tiga mahasiswi, sisanya (korban) sebatas informasi ke kami," ujarnya.

Oknum dosen itu melakukan perbuatannya dengan memanfaatkan pertemuan dengan mahasiswi dalam proses bimbingan skripsi.

"Bimbingan skripsi kepada korban ini berlangsung di ruangan si oknum dosen. Karena tidak ada orang lain di ruangan itu, tidak ada CCTV, jadi oknum dosen ini dengan leluasa berbuat, sebatas perbuatan cabul saja, tidak ada persetubuhan," kata Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

74 Rumah dan 1 Gedung di Bong Suwung Bakal Dibongkar PT KAI Daop 6

Jogja
| Sabtu, 28 September 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement