Advertisement
Alihkan Kuota Haji Reguler ke Furoda, Kemenag Disebut Sembrono
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) dikritik tajam oleh anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR, Luluk Nur Hamidah terkait dengan pengalihan sebagian besar kuota tambahan haji reguler untuk haji khusus.
Dia mengatakan bahwa dari 20.000 kuota tambahan haji, hampir 50% digunakan untuk kuota haji plus atau furoda, yang jauh melebihi batas 8% yang selama ini disepakati.
Advertisement
"Kami sangat terkejut karena ternyata lebih dari kesepakatan bersama di Komisi VIII, [kuota tambahan] dipakai untuk kuota haji plus atau bahkan furoda," katanya, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (20/6/2024).
Berdasarkan aturan yang berlaku, dia menuturkan mestinya tidak lebih dari 8% dari kuota tambahan 20.000 untuk haji, justru yang terjadi hampir 50% dialihkan untuk kuota haji plus atau furoda.
"Ini adalah tindakan yang sangat sembrono yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan ada potensi pelanggaran terhadap undang-undang," ujarnya.
Lebih lanjut, Luluk menekankan bahwa tindakan Kemenag tersebut telah melanggar undang-undang dan kesepakatan yang ada, serta tidak pernah dikonsultasikan dengan DPR.
BACA JUGA: Gerindra Merespons Pisahnya Halim-Joko di Pilkada 2024
"Prosedur dan mekanisme ini tidak digunakan, yaitu cek kepada undang-undang atau aturan bahkan kesepakatan dan hasil konsultasi dengan DPR," ucap politisi Fraksi PKB tersebut.
Selain itu, dia juga menyoroti bahwa penambahan kuota seharusnya dapat mengurangi beban antrean haji reguler yang sangat panjang, mencapai 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi.
Namun, menurutnya dengan adanya pengalihan kuota ke haji plus, justru memperpanjang masa tunggu bagi jemaah haji yang sudah lanjut usia.
"Kami sangat menyayangkan antrean panjang jemaah haji reguler kita yang sudah luar biasa menumpuknya karena menunggu 38 hingga 48 tahun di beberapa provinsi di luar Jawa. Dengan tambahan 20.000 ini relatif akan mengurangi beban dan juga memperpendek jarak khususnya bagi para jemaah yang usianya sudah relatif senior," ujarnya.
Kemudian, dia juga menekankan bahwa kebijakan ini menimbulkan pertanyaan adanya pihak-pihak yang diuntungkan.
Selain itu, dia juga menilai bahwa kebijakan itu memunculkan potensi penyalahgunaan anggaran yang melanggar undang-undang, yang dapat mengundang penyelidikan dari institusi lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadi Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Ini Komitmen Budiman Sudjatmiko
- Kementerian Agama di Bawah Presiden Prabowo Kini Tidak Lagi Mengelola Jemaah Haji
- Prabowo Lantik Tujuh Penasehat Khusus Presiden, Ada Wiranto, Luhut, Terawan hingga Dudung Abudrachman
- Berikut Tujuh Utusan Khusus Presiden yang Dilantik Prabowo, Hari Ini
- Profil Romo HR Muhammad Syafii, Politisi Gerindra yang Dilantik Menjadi Wakil Menteri Agama di Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran
Advertisement
Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul Baru Mencapai 23%
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Profil Veronika Tan, Wamen PPPA di Kabinet Prabowo
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Kaji Ulang Kurikulum Merdeka, UN hingga PPDB
- Layangkan Surat ke PBB, Iran Tuding Amerika Serikat Terlibat Rencana Serangan Israel ke Negaranya
- Kemenkominfo Berubah Menjadi Kemenkomdigi, Meutya: Percepat Transformasi Digital
- Bantuan Kemanusiaan Masyarakat Indonesia untuk Palestina Tiba di Yordania
- Profil Romo HR Muhammad Syafii, Politisi Gerindra yang Dilantik Menjadi Wakil Menteri Agama di Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran
- Hari Ini, Prabowo Melantik Utusan Khusus Presiden, hingga Staf Khusus Presiden, Berikut Nama-namanya
Advertisement
Advertisement