Advertisement
TW Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi di PLTMH
![TW Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi di PLTMH](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/22/1178799/1002201286.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Seorang pria berinisial TW ditangkap Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Gedin Arianta.
Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi dana desa untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Desa Datah Dian, Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Advertisement
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan usai penangkapan," kata Gedin Arianta, Sabtu (22/6/2024).
Arianta mengatakan penangkapan terhadap tersangka TW dilakukan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu yang bekerja sama dengan pihak Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, di sebuah rumah di Kota Pontianak, Jumat (21/06) kemarin.
Tersangka TW merupakan Direktur CV Sinar Berkat yang ditunjuk oleh pihak Desa Datah Dian pada Tahun 2019 sebagai penyedia jasa atau pelaksanaan pembangunan PLTMH Tahun 2019 menggunakan anggaran dana desa sebesar Rp1,2 miliar.
Namun, pembangunan PLTMH tersebut sampai saat ini terbengkalai atau tidak selesai dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp963,3 juta.
"Yang bersangkutan sebelumnya sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi, akan tetapi tidak pernah hadir dan tidak kooperatif, setelah diamankan dan dilakukan penyidikan TW kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," jelas Arianta.
Atas perkara tersebut, tersangka TW dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/28/1179452/krl-solo.jpeg)
Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 28 Juni 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/23/1178907/gunung-ujung-pisau.jpg)
Gunung Batu di Tiongkok Dijuluki Ujung Pisau Berkat Bentang Alamnya yang Unik
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Kominfo Ancam Platform Telegram Jika Tak Menutup Akses Konten Judi Online
- Menkopolhukam: Kami Lakukan Pendalaman Serangan Siber ke PDN
- Prediksi BMKG Kamis 27 Juni 2024: Mayoritas Wilayah Indonesia Berawan
- Bentrok PKL Wisata Puncak vs Satpol PP, 1 Petugas Terluka
- Kapolri Lakukan Mutasi Sejumlah Pejabat di Polda Metro Jaya
- Nana Sudjana Berkomitmen Selesaikan Dampak Krisis Iklim di Jateng
- Jokowi Jalan-jalan di Mal Kota Palangakaraya
Advertisement
Advertisement