Advertisement
TW Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi di PLTMH

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Seorang pria berinisial TW ditangkap Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Gedin Arianta.
Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi dana desa untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Desa Datah Dian, Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
Advertisement
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan usai penangkapan," kata Gedin Arianta, Sabtu (22/6/2024).
Arianta mengatakan penangkapan terhadap tersangka TW dilakukan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu yang bekerja sama dengan pihak Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, di sebuah rumah di Kota Pontianak, Jumat (21/06) kemarin.
Tersangka TW merupakan Direktur CV Sinar Berkat yang ditunjuk oleh pihak Desa Datah Dian pada Tahun 2019 sebagai penyedia jasa atau pelaksanaan pembangunan PLTMH Tahun 2019 menggunakan anggaran dana desa sebesar Rp1,2 miliar.
Namun, pembangunan PLTMH tersebut sampai saat ini terbengkalai atau tidak selesai dengan kerugian kurang lebih sebesar Rp963,3 juta.
"Yang bersangkutan sebelumnya sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi, akan tetapi tidak pernah hadir dan tidak kooperatif, setelah diamankan dan dilakukan penyidikan TW kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," jelas Arianta.
Atas perkara tersebut, tersangka TW dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement