Advertisement
Tok! KPK Resmi Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PGN
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN.
Salah satu dari dua orang tersangka itu yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya (DP), yang pada 2023 diangkat menjadi Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Kemudian, tersangka swasta dalam kasus tersebut yakni Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) 2006-sekarang sekaligus Direktur Utama PT Isargas 2011-sekarang, Iswan Ibrahim (II).
Advertisement
"Saya mau update terkait kegiatan pengeledahan dalam rangka dugaan tindak pidana korupsi transaksi jual-beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi tahun 2017 sampai dengan 2021, yang dilakukan oleh tersangka DP selaku Direktur dan kawan-kawan, dan tersangka II selaku Komisaris PT IAE," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Tessa menyebut Danny dan Iswan ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada 17 Mei 2024.
Pada perkembangan lain, KPK juga belum lama ini melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta pada 19-20 Juni 2024 terkait dengan kasus tersebut.
Lokasi penggeledahan itu yakni rumah pribadi mantan pegawai PGN berinisial AM dan HJ, serta rumah pribadi DSW yakni mantan anggota direksi PGN.
"Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti, berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, beserta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut," lanjut Tessa.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor PT IAE, PT Isargas, kantor PGN serta dua rumah tersangka kasus tersebut.
Direktur Utama PT Isargas sekaligus Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim merupakan salah satu dari dua orang yang dikabarkan telah dicegah ke luar negeri oleh penyidik.
Satu orang lainnya yaitu mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya.
Sebelumnya, KPK memastikan telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi di PGN terkait jual-beli gas dengan pihak swasta yakni PT IAE, yang merupakan anak usaha PT Isargas.
Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
Advertisement
Keributan Warga dan Pengendara Motor Pecah di Piyungan Bantul
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- BRI Hadirkan Program Healing untuk Anak Terdampak Banjir di Sumatra
- Pilihan Lokasi Menyambut Tahun Baru 2026 di DIY, Tanpa Kembang Api
- Fenomena Alam, Gas Bumi Muncul dari Sawah di Masaran Sragen
- Cara Memaksimalkan Hero Burst di Mobile Legends agar Tak Mudah Tumbang
- Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp65.300 per Kg, Telur Ayam Rp32.950
- Duh, 112 Anak di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Gim dan Medsos
- UGM Rancang Huntara Rumah Geunira dari Kayu Hanyutan Bencana Sumatera
Advertisement
Advertisement



