Advertisement
Tok! KPK Resmi Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PGN
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN.
Salah satu dari dua orang tersangka itu yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya (DP), yang pada 2023 diangkat menjadi Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Kemudian, tersangka swasta dalam kasus tersebut yakni Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) 2006-sekarang sekaligus Direktur Utama PT Isargas 2011-sekarang, Iswan Ibrahim (II).
Advertisement
"Saya mau update terkait kegiatan pengeledahan dalam rangka dugaan tindak pidana korupsi transaksi jual-beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi tahun 2017 sampai dengan 2021, yang dilakukan oleh tersangka DP selaku Direktur dan kawan-kawan, dan tersangka II selaku Komisaris PT IAE," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Tessa menyebut Danny dan Iswan ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada 17 Mei 2024.
Pada perkembangan lain, KPK juga belum lama ini melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta pada 19-20 Juni 2024 terkait dengan kasus tersebut.
Lokasi penggeledahan itu yakni rumah pribadi mantan pegawai PGN berinisial AM dan HJ, serta rumah pribadi DSW yakni mantan anggota direksi PGN.
"Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti, berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, beserta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut," lanjut Tessa.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor PT IAE, PT Isargas, kantor PGN serta dua rumah tersangka kasus tersebut.
Direktur Utama PT Isargas sekaligus Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim merupakan salah satu dari dua orang yang dikabarkan telah dicegah ke luar negeri oleh penyidik.
Satu orang lainnya yaitu mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya.
Sebelumnya, KPK memastikan telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi di PGN terkait jual-beli gas dengan pihak swasta yakni PT IAE, yang merupakan anak usaha PT Isargas.
Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadi Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Ini Komitmen Budiman Sudjatmiko
- Kementerian Agama di Bawah Presiden Prabowo Kini Tidak Lagi Mengelola Jemaah Haji
- Prabowo Lantik Tujuh Penasehat Khusus Presiden, Ada Wiranto, Luhut, Terawan hingga Dudung Abudrachman
- Berikut Tujuh Utusan Khusus Presiden yang Dilantik Prabowo, Hari Ini
- Profil Romo HR Muhammad Syafii, Politisi Gerindra yang Dilantik Menjadi Wakil Menteri Agama di Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran
Advertisement
Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul Baru Mencapai 23%
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Profil Veronika Tan, Wamen PPPA di Kabinet Prabowo
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Kaji Ulang Kurikulum Merdeka, UN hingga PPDB
- Layangkan Surat ke PBB, Iran Tuding Amerika Serikat Terlibat Rencana Serangan Israel ke Negaranya
- Kemenkominfo Berubah Menjadi Kemenkomdigi, Meutya: Percepat Transformasi Digital
- Bantuan Kemanusiaan Masyarakat Indonesia untuk Palestina Tiba di Yordania
- Profil Romo HR Muhammad Syafii, Politisi Gerindra yang Dilantik Menjadi Wakil Menteri Agama di Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran
- Hari Ini, Prabowo Melantik Utusan Khusus Presiden, hingga Staf Khusus Presiden, Berikut Nama-namanya
Advertisement
Advertisement