Advertisement

Geledah Kawasan Telkom Hub, KPK Temukan Bukti Dugaan Kasus Pengadaan Fiktif

Dany Saputra
Kamis, 23 Mei 2024 - 08:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Geledah Kawasan Telkom Hub, KPK Temukan Bukti Dugaan Kasus Pengadaan Fiktif Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah lokasi terkait dengan kasus pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) atau Telkom Group digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah barang bukti ikut disita KPK.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, penggeledahan dilakukan sejalan dengan sudah dimulainya proses pengumpulan alat bukti terkait dengan kasus tersebut. Adapun lokasi penggeledahan tersebut di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Advertisement

Beberapa lokasi yang digeledah oleh penyidik sampai dengan hari ini yaitu empat kantor di antaranya Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Tersangka Korupsi di Ditjen Perkeretaapian

"Ditemukan dan diamankan bukti di antaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).

Selain empat kantor, terdapat enam lokasi rumah kediaman pihak terkait dalam kasus tersebut yang juga digeledah penyidik KPK. Atas bukti yang telah ditemukan dan disita, terang Ali, penyidik akan melakukan analisi lanjutan guna meminta konfirmmasi kepada para saksi-saksi, tersangka serta ahli yang akan dihadirkan dalam proses melengkapi berkas penyidikan.

Pada keterangan sebelumnya, juru bicara KPK itu menyebut perkara dugaan korupsi di Telkom Group itu berkaitan dengan pengadaan terindikasi fiktif. "Pengadaan ini terindikasi fiktif di mana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah," ujar Ali, Selasa (21/5/2024).

Komisi antirasuah masih enggan memerinci siapa saja pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka sekaligus kosntruksi perkara hingga pasal yang disangkakann Hal tersebut akan diungkap setelah alat alat bukti perkara tercukupi.

Berdasarkan catatan Bisnis, kasus pengadaan fiktif di Telkom Group ini seara sayu-sayup sudah terdengar beberapa waktu lalu dari KPK. Pada saat itu, lembaga antirasuah baru mengumumkan adanya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa lain di Telkom Group, secara spesifik di PT Sigma Cipta Caraka (S) tahun anggaran (TA) 2017-2022.

KPK mengakui bahwa selain kasus PT SCC, terdapat kasus dugaan korupsi lain yang tengah diusut di lingkungan BUMN sektor telekomunikasi itu. Artinya, kini KPK tengah mengusut lebih dari satu dugaan korupsi di lingkungan Telkom Group.

Adapun kasus PT SCC diduga berkaitan dengan kerja sama fiktif dibalut modus kerja sama penyediaan pembiayaan (financing) untuk proyek data center. Penyidik turut menduga adanya pihak ketiga yang terlibat sebagai makelar dalam kasus tersebut.

Pada kasus PT SCC, KPK telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka, yang identitasnya masih belum diungkap. Penyidik menyangkakan para tersangka melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), atau mengenai kerugian keuangan negara.

Berdasarkan temuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut yakni lebih dari Rp200 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri Jogja Minggu 16 Juni 2024

Jogja
| Minggu, 16 Juni 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Makan Murah di Jogja: Berburu Street Food di Kotabaru

Wisata
| Minggu, 09 Juni 2024, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement