Advertisement

Aturan Baru, Pekerja Terkena PHK Masih Dijamin BPJS Kesehatan

Pernita Hestin Untari  
Minggu, 19 Mei 2024 - 19:57 WIB
Maya Herawati
Aturan Baru, Pekerja Terkena PHK Masih Dijamin BPJS Kesehatan Foto ilustrasi PHK - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Peraturan Presiden atau Perpres 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan memberikan perbaikan dalam memastikan perlindungan dan pelayanan bagi peserta pekerja penerima upah yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Ketua Komisi Pemantauan, Monitoring, dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengungkap aturan tersebut menegaskan kembali bahwa peserta PPU atau pekerja yang terkena PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan sejak terkenal PHK.

Advertisement

"Tanpa diperlukan untuk membayar iuran," kata Muttaqien dalam keterangannya tertulis Minggu (19/5/2024).

Muttaqien mengatakan dalam aturan baru tersebut terdapat perbaikan kemudahan bagi peserta untuk memenuhi kelengkapan pembuktian PHK. Beberapa di antaranya menunjukan bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kota yang menyelenggarakan urusan kabupaten pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

Kemudian, pekerja harus menunjukkan perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau akta bukti pendaftaran perjanjian bersama. Lalu, petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Aturan tersebut berbeda dari pasal sebelumnya pada Perpres 82/2018 yang menyatakan bahwa PHK harus memenuhi kriteria antara lain PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial. Kemudian, PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris.

Apabila PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan. Selain itu, PHK karena pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter.

"Berdasarkan hasil monev [monitoring dan evaluasi] DJSN bersama  kementerian lembaga sebelumnya menunjukkan masih terdapat kesulitan bagi peserta PPU yang di PHK untuk mendapatkan persyaratan tersebut, sehingga dilakukan perbaikan dalam Perpres ini," kata Muttaqien.

Berdasarkan ini, lanjut dia, maka jika peserta PPU yang terkena PHK dan berhasil menunjukkan bukti PHK sesuai ketentuan Perpres 59/2024 di atas, maka peserta dan anggota keluarganya tetap terjamin di JKN selama enam bulan jika sakit. Selanjutnya selain pemberi kerja, maka pekerja yang terkena PHK sekarang juga dapat menyampaikan bukti PHK secara langsung kepada BPJS Kesehatan.

"Sehingga pasal ini dapat memastikan keaktifan peserta PPU yang mengalami PHK jika membutuhkan pelayanan jaminan Kesehatan secara segera. Hal ini terdapat dalam Pasal 27 ayat (2a) Bukti PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk selanjutnya disampaikan oleh Pemberi Kerja dan/atau Pekerja kepada BPJS Kesehatan," ungkap Muttaqien.

Namun demikian, Muttaqien mengatakan apabila terdapat perselisihan di mana belum memiliki putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap, maka pemberi kerja dan pekerja tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai dengan adanya putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Muttaqien mengatakan dalam aturan baru tersebut juga terdapat tambahan pasal yang memberikan hak pekerja memperoleh manfaat JKN jika terdapat tunggakan iuran yang diakibatkan oleh pemberi kerja tidak membayarkan iuran JKN pekerja. Disebutkan dalam hal pemberi kerja tidak membayarkan iuran maka tunggakan iuran wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan dan pekerja tetap memperoleh hak manfaat pelayanan kesehatan.

BACA JUGA: Jemaah Umrah Diminta Pulang Tepat Waktu Sebelum Musim Haji

Lebih lanjut, Muttaqien menyebut manfaat akomodasi rawat inap bagi peserta PPU yang terkena PHK yakni diberikan manfaat Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) atau di ruang perawatan kelas III untuk Rumah Sakit (RS) yang belum menerapkan KRIS.

Wajib Memperpanjang

Muttaqien mengatakan apabila pekerja yang terkenal PHK telah bekerja kembali maka wajib memperpanjang atau melanjutkan status kepesertaannya dengan didaftarkan oleh pemberi kerja atau dengan mendaftarkan diri sendiri.

"Akan tetapi, jika peserta PPU yang mengalami PHK  tidak bekerja kembali dan termasuk kelompok tidak mampu, maka diharapkan peserta melaporkan dirinya dan keluarga ke dinas sosial untuk didaftarkan menjadi peserta PBI sesuai peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Muttaqien menyebut perbaikan ini diharapkan menjadi salah satu upaya Pemerintah untuk terus menerus memberi perbaikan terhadap program JKN, terutama untuk  perlindungan peserta, peningkatan  kualitas pelayanan, dan mencapai ekuitas.

"Sekali lagi, kami mengimbau kepada seluruh peserta untuk aktif mengecek status kepesertaannya agar dapat selalu aktif. Sehingga jika sewaktu-waktu terkena sakit maka dapat dimanfaatkan secara langsung," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perayaan Nyepi 2025 Bawa Pesan Harmoni Spiritual dan Pelestarian Alam

Jogja
| Jum'at, 28 Maret 2025, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya

Wisata
| Sabtu, 22 Maret 2025, 16:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement