Advertisement
Jemaah Umrah Diminta Pulang Tepat Waktu Sebelum Musim Haji
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Seluruh jemaah umrah Indonesia untuk kembali ke Tanah Air sebelum 29 Zulkaidah 1445 Hijriah atau 6 Juni 2024.
Permintaan tersebut diumumkan Kementerian Agama (Kemenag) RI kepada masyarakat dengan mempertimbangkan keputusan Pemerintah Arab Saudi yang memutuskan bahwa jemaah umrah hanya diperbolehkan untuk masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 Hijriah.
Advertisement
"Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," kata Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie dalam keterangan di Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Anna mengungkapkan terdapat sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.
"Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi," ujarnya.
Bila dideportasi, kata Anna, maka jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan.
"PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021," katanya.
Anna juga mengingatkan visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji. Pemerintah Arab Saudi, lanjutnya, saat ini juga tengah memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).
BACA JUGA: Sleman Kekurangan Ribuan Hewan Kurban, Butuh Pasokan Daerah Lain
Kemenag, kata Anna, akan mendata PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah dan yang masih berada di Arab Saudi.
"Kami sedang mendata PPIU yang masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim dan PPIU yang masih memiliki jemaah di Arab Saudi dan saat ini belum kembali," ucap Anna.
Diketahui, penyelenggaraan ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94, disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU kepada jemaah umrah.
Salah satu kewajiban tersebut berupa memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG: Mayoritas Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Minggu Ini, Termasuk Jogja
- Gempa Tektonik 4,5 Magnitudo Terjadi di Wilayah Malang, Begini Penjelasan BMKG
- Berkunjung ke Indonesia Paus Fransiskus Bakal Berpidato di Masjid Istiqlal, Ini Jadwal Lengkapnya
- Ketua KPU Berikutnya Harus Memiliki Perspektif Gender
- PDN Bakal Dipasang Pengamanan Berlapis dan Sistem Backup Data
Advertisement
Sambut Tahun Ajaran Baru, Siswa SMA Stella Duce 1 Yogyakarta Belajar bareng UKDW
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pakar Keamanan Siber Sebut File PDN Belum Dapat Dibuka dengan Kunci dari Peretas Brain Cipher
- Memprihatinkan! 3 Ketua Lembaga Negara Dipecat Gegara Melanggar Kode Etik
- Update Gempa Bumi Batang, Ini Sebaran Titik Kerusakan
- Besok Buruh Demo secara Serempak di Sejumlah Kota, Ini Tuntutannya
- Pemerintah Kesulitan Tangkap Bandar Judi Online, Ini Penyebabnya
- Pilkada 2024, Nagita Slavina Mulai Dilirik Gerindra untuk Jadi Cawagub Bobby Nasution
- Bersaing dengan Finalis dari 71 Negara, Puteri Indonesia Sukses Raih Miss Supranational 2024
Advertisement
Advertisement