Advertisement
Dukung Rencana Prabowo Tambah Jumlah Kementerian, Nasdem: Tapi Harus Efektif dan Produktif

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem Aminurokhman mendukung wacana presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah jumlah kementerian, setelah DPR memulai revisi Undang-undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Aminurokhman tidak menampik isu yang beredar bahwa revisi UU Kementerian Negara itu untuk mengakomodasi keinginan Prabowo untuk punyaku hingga 40 kementerian. Padahal, beleid tersebut membatasi jumlah kementerian maksimal 34.
Advertisement
Dia menekankan, Indonesia menganut sistem presidensial, sehingga presiden diberikan hak prerogatif untuk mengangkat para pembantu-pembantunya dengan didasarkan pada fungsi kelembagaan yang ada.
BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani Siapkan APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran
“Sepanjang hal itu [penambahan jumlah kementerian] bisa menjadi kebutuhan yang proporsional dan bisa berjalan efektif dan produktif untuk mewujudkan visi misi negara saya kira masyarakat juga harus memahami itu,” ujar Aminurokhman dalam keterangannya, Rabu (15/5/2025), seperti dikutip dari Bisnis.com.
Di samping itu, dia ingin rencana kebijakan kabinet gemuk itu juga harus punya pertimbangan yang matang. Rencana tersebut, lanjutnya, harus disesuaikan dengan visi misi Prabowo. Selain itu, kabinet juga harus didasarkan dengan pertimbangan yang komprehensif dan proporsional agar kinerja kementerian bisa efektif dan tupoksinya bisa berjalan tanpa tumpang tindih
“Efektifitas lembaga itu harus tetap menjadi acuan dalam mempertimbangkan jumlah kementerian lembaga,” kata Aminurokhman.
Sebelumnya, DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) secara resmi mulai membahas revisi UU Kementerian Negara dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2024).
Dalam rapat pleno tersebut, tenaga ahli Baleg DPR memaparkan sejumlah rancangan materi muatan yang akan diubah dalam UU Kementerian Negara, salah satunya Pasal 15 yang membatasi jumlah kementerian.
BACA JUGA: Mengenal Nakba, Tragedi Pengusiran Besar-besaran Warga Palestina pada 1948
"Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi, 'Ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan'," ujar presentasi tersebut.
Disebutkan, dasar revisi UU Kementerian Negara ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 79/PUU-IX/2011. Nantinya, rancangan materi yang diusulkan masih dibahas oleh fraksi-fraksi yang ada di Baleg DPR dan perwakilan dari pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Diskon 50 Persen Harga Tiket Kapal Laut Berlaku hingga 31 Juli 2025
- Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta Dijadwalkan Diperiksa KPK Besok Kamis
- Uang Rp11,8 triliun yang Disita Kejagung dari Perkara Korupsi Minyak Goreng Berasal dari 5 Korporasi Wilmar
- Bapanas: Beras SPHP Naik, Cabai Merah Turun
- 4 Pulau yang Disengketakan Resmi Milik Aceh, Bobby Nasution Minta Masyarakat Tidak Terhasut
Advertisement

Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja Hari Ini, Kamis 19 Juni 2025
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Eks Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp36,3 Miliar di Kasus Korupsi SPJ Fiktif
- 4 Pulau yang Disengketakan Resmi Milik Aceh, Bobby Nasution Minta Masyarakat Tidak Terhasut
- Donald Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat
- Bapanas: Beras SPHP Naik, Cabai Merah Turun
- Donald Trump Tak Sabar, Beri Ultimatum Iran untuk Menyerah Tanpa Syarat
- Duh, Enam Gunung di Indonesia Kompak Erupsi Hari Ini
- Iran Siap Serang Pangkalan AS di Timur Tengah, Apabila Ikut Campur dan Bantu Israel
Advertisement
Advertisement