Advertisement
Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) mengetuk palu disaksikan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) saat sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat - YU
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak tiga hakim konstitusi mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Ketiganya menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di empat daerah.
Tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Mereka menyatakan berbeda pendapat dengan lima hakim konstitusi lainnya yang memutuskan menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Advertisement
“Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” kata Saldi Isra membacakan dissenting opinion-nya di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Saldi berpendapat dalil Pemohon beralasan menurut hukum sepanjang mengenai politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat, aparatur negara, atau penyelenggara negara. Hal itu kata dia, didapati setelah mencermati keterangan para pihak, fakta yang terungkap di persidangan, dan alat bukti.
Dia meyakini terdapat masalah netralitas penjabat (Pj.) kepala daerah dan pengerahan kepala desa yang terjadi di enam daerah, yaitu Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Karenanya, wakil ketua MK itu merasa perlu dilakukan PSU pada daerah dimaksud.
Selanjutnya, Enny Nurbaningsih berpendapat dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian karena ia yakin telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkaitan dengan pemberian bansos di beberapa daerah.
Baca Juga
Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
Sidang Putusan Hari Ini, MK Nyatakan Tak Ada Relevansi Bansos dan Kenaikan Suara Prabowo
Alasan MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu AMIN
Enny setidaknya menyebut empat daerah yang memiliki indikasi kuat ketidaknetralan Pj. kepala daerah, termasuk di dalamnya perihal ketidaknetralan pejabat dan aparat negara yang belum ditindaklanjuti dengan optimal oleh Bawaslu dan pihak berwenang, yaitu Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
“Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut,” ujar Enny.
Berikutnya, Arief Hidayat berpendapat seharusnya Mahkamah memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan PSU di daerah pemilihan DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara.
Menurut Arief, terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), politisasi penyaluran perlindungan sosial (perlinsos) dan bansos, serta pengarahan aparat pemerintahan dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.
“Sehingga hal ini telah mencederai konstitusionalitas dan prinsip keadilan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” demikian bunyi salah satu bagian dissenting opinion Arief seperti dikutip dari salinan putusan yang diunduh dari laman resmi MK RI.
MK pada Senin memutuskan menyatakan menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk seluruhnya. Dalam konklusinya, Mahkamah berkesimpulan permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lipeg X Resmi Bergulir, 16 Tim SMA Bersaing di Gunungkidul
Advertisement
GPIB Marga Mulya di Jogja Dibuka untuk Wisata Arsitektur Indis
Advertisement
Berita Populer
- Distribusi Minyakita Akan Dialihkan ke BUMN Pangan
- Modus Visa Terbongkar, 14 WNA China Jadi Buruh di Jakarta
- Satu Korban Longsor Cilacap Ditemukan Tim SAR Gabungan
- Astra Motor Edukasi Manajemen Risiko ke Mahasiswa UGM
- Indonesia U-22 Uji Coba Kontra Mali Jelang SEA Games 2025, Ini Linknya
- Banyuwangi BMX Supercross 2025 Hadirkan 207 Pembalap
- TP PKK DIY Gelar Baksos dan Bazar UMKM Rayakan Hari Ibu
Advertisement
Advertisement



