Advertisement
Tom Lembong Bebas, Anies Baswedan Sangat Bersyukur

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan mengaku sangat bersyukur karena sahabatnya, Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), bisa bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Tom Lembong Minta Mekanisme Penegakan Hukum Dibenahi
Advertisement
"Alhamdulillah, bahagia untuk Tom dan seluruh keluarga," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers usai Tom Lembong bebas.
Setelah sembilan bulan Tom Lembong dipisahkan dari keluarganya secara paksa, kata Anies, malam ini mereka akhirnya bisa berkumpul kembali, utuh sebagai keluarga dan hal tersebut menjadi kebahagiaan yang luar biasa.
Sebagai sahabat, Anies pun ingin mengajak seluruh pihak memberi ruang untuk membiarkan Tom Lembong menikmati hari-hari pertama bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga.
"Jangan dulu diminta hadir di acara, jangan dulu diminta hadir ke forum. Biarkan mereka menghabiskan waktu yang tak ternilai ini untuk memeluk, ngobrol, bercanda, serta berkumpul kembali bersama keluarga," ucapnya.
Dengan bebasnya Tom Lembong, lanjut Anies, masih banyak waktu ke depan untuk berdiskusi berbagai hal substantif, terutama mengenai persoalan hukum, keadilan, hingga makna peristiwa tersebut bagi bangsa Indonesia dan perjalanan bangsa ke depan.
"Tapi, itu semua tidak harus dibahas malam ini. Itu semua kita bahas di waktu-waktu yang akan datang. Malam ini kita syukuri kebebasan Tom, kita rayakan kebebasan Tom," tutur Anies.
Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara/presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Belum Ada Warga Kulonprogo Ganti Kolom Agama Menjadi Kepercayaan Kepada Tuhan YME
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar 34 Kosmetik Berbahaya Pemicu Alergi dan Kanker, Izin Dicabut BPOM
- Cak Imin Minta Para Sarjana Lebih Berdaya Agar Mandiri
- Presiden Beri Abolisi-Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Begini Penjelasan Istana
- KPK Nilai Amnesti Prabowo untuk Hasto Kristiyanto Bisa Jadi Bahan Diskursus Publik
- Kebutuan Garam Nasional 4,9 Ton, Pasokan Belum Terpenuhi
- Megawati Kembali Jabat Ketua Umum PDI Perjuangan 2025-2030
- Mensos Sebut Sekitar 8.000 Siswa Sekolah Rakyat Sudah Mengakses Cek Kesehatan Gratis
Advertisement
Advertisement