BPOM Periksa 198 SPPG untuk Dukung Keamanan Pangan Program MBG
BPOM menerbitkan 144.863 izin edar pangan olahan pada 2024–2026 serta memeriksa 198 SPPG untuk mendukung keamanan pangan program MBG.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima salinan keputusan presiden (keppres) mengenai abolisi bagi terpidana Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, secara langsung dari Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
BACA JUGA: Penjelasan Istana Terkait Pemberian Abolisi ke Tom Lembong
Menkum Supratman tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat malam pukul 19.30 WIB.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno yang ikut mendampingi dalam penyerahan tersebut, mengatakan bahwa keppres mengenai abolisi ini hanya ditujukan untuk satu orang saja, yakni Tom Lembong.
“Kami telah menerima Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang pokok isinya adalah segala proses hukum dan akibat hukumnya untuk khusus Pak Tom Lembong ditiadakan. Isinya simpel seperti itu,” katanya.
Dengan diterimanya keppres, Sutikno mengatakan bahwa pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat lantaran administrasi penahanan Tom Lembong dilaksanakan pada kejari tersebut.
“Tentunya yang akan melaksanakan adalah jaksa penuntut umum (JPU) yang dikendalikan oleh Pak Kajari Jakarta Pusat,” ucapnya.
Dia juga memastikan proses administrasi akan langsung dijalankan agar Tom Lembong bisa segera bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
“Kami pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,” ucapnya.
Diketahui, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.
"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani," kata Supratman.
Supratman menjelaskan dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.
"Maka seluruh proses hukum yg sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden," katanya.
Sebagai informasi, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus importasi gula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BPOM menerbitkan 144.863 izin edar pangan olahan pada 2024–2026 serta memeriksa 198 SPPG untuk mendukung keamanan pangan program MBG.
Beasiswa WIMAYA 2026 UPN Veteran Yogyakarta menawarkan Rp250.000 per bulan. Cek syarat, dokumen, dan cara daftar sebelum 25 Oktober.
Cek delapan pengaturan ponsel sebelum liburan ke luar negeri, mulai dari roaming data, peta luring, hingga fitur pelacakan perangkat.
DPRD Bantul mendorong patroli intensif dan sinergi lintas OPD untuk mengantisipasi klitih serta memperkuat ketertiban masyarakat.
Pengajian kebangsaan Hari Santri Nasional 2026 mengajak santri dan masyarakat memperkuat persatuan, toleransi, serta kerukunan di Jogja.
Sejumlah pengguna iPhone Duo melaporkan layar lipat retak di sekitar engsel. Apple mengganti salah satu unit, tetapi penyebabnya belum diketahui.