Advertisement
KPK Nilai Amnesti Prabowo untuk Hasto Kristiyanto Bisa Jadi Bahan Diskursus Publik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bisa menjadi diskursus publik.
“Peristiwa ini tentu bisa menjadi ruang diskusi bagi teman-teman, baik di kampus maupun pemerhati isu antikorupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Advertisement
Budi mengatakan diskursus tersebut nantinya bisa memberikan sejumlah sudut pandang mengenai pemberian amnesti untuk Hasto.
“Dengan demikian, kita bisa sama-sama memberikan sumbangsih bagi perbaikan hukum maupun pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan perintangan penyidikan kasus tersebut.
BACA JUGA: Ini Daftar 34 Kosmetik Berbahaya Pemicu Alergi dan Kanker, Izin Dicabut BPOM
"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Sementara pada Jumat (1/8) pagi, Hasto sempat keluar dari Rumah Tahanan KPK pada pukul 09.14 WIB.
Hasto keluar untuk menjalani pengobatan yang telah diagendakan sebelum amnesti tersebut diberikan. Setelah itu, Hasto kembali ke Rutan KPK pada pukul 10.45 WIB.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.
Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Nasib Pekerja Mebel yang Belum Digaji di Sewon Jadi Perhatian DPRD Bantul
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Pengacara Tom Lembong Bahas Konsekuensi Hukum Atas Abolisi Tom Lembong yang Diberikan Presiden Prabowo
- Soal Polemik PPATK Blokir Rekening, DPR RI Sebut untuk Melindungi Dana Nasabah
- Melanggar Lagi Gencatan Senjata, Israel Kembali Menyerang Kota-Kota di Lebanon
- Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Hasto Kristiyanto Terpantau Sempat Keluar dari Rumah Tahanan KPK
- KPK Mengonfirmasi Hasto Keluar dari Rutan
- Setelah Keluar dari Rutan KPK, Hasto Kristiyanto Telah Kembali, Ternyata Ini Alasannya
- Ini Daftar 34 Kosmetik Berbahaya Pemicu Alergi dan Kanker, Izin Dicabut BPOM
Advertisement
Advertisement