Soundrenaline 2026 Hadir di Jogja 31 Oktober, Ini Daftar Musisinya
Soundrenaline Sana Sini digelar di Ambarrukmo District, Jogja, 31 Oktober 2026, menghadirkan The SIGIT, Efek Rumah Kaca, HIVI!, dan lainnya.
\r\nTersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan oerintangan penyidikan Hasto Kristiyanto melambaikan tangan saat akan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). Antara/Muhammad Adimaja\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bisa menjadi diskursus publik.
“Peristiwa ini tentu bisa menjadi ruang diskusi bagi teman-teman, baik di kampus maupun pemerhati isu antikorupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan diskursus tersebut nantinya bisa memberikan sejumlah sudut pandang mengenai pemberian amnesti untuk Hasto.
“Dengan demikian, kita bisa sama-sama memberikan sumbangsih bagi perbaikan hukum maupun pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku, dan perintangan penyidikan kasus tersebut.
BACA JUGA: Ini Daftar 34 Kosmetik Berbahaya Pemicu Alergi dan Kanker, Izin Dicabut BPOM
"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Sementara pada Jumat (1/8) pagi, Hasto sempat keluar dari Rumah Tahanan KPK pada pukul 09.14 WIB.
Hasto keluar untuk menjalani pengobatan yang telah diagendakan sebelum amnesti tersebut diberikan. Setelah itu, Hasto kembali ke Rutan KPK pada pukul 10.45 WIB.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.
Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Soundrenaline Sana Sini digelar di Ambarrukmo District, Jogja, 31 Oktober 2026, menghadirkan The SIGIT, Efek Rumah Kaca, HIVI!, dan lainnya.
enazah perempuan berusia 29 tahun asal Magelang ditemukan di Pantai Krakal, Gunungkidul. Polisi masih menyelidiki penyebab kematiannya.
Veda Ega Pratama finis ke-16 pada practice Moto3 Australia 2026. Alvaro Carpe tercepat, sedangkan Veda harus berjuang lewat Q1.
Mario Aji finis ke-12 pada practice Moto2 Australia 2026 di Phillip Island. Izan Guevara menjadi pembalap tercepat.
Cek bantuan PKH dan PIP 2026 untuk anak, nominal, jadwal pengusulan, syarat penerima, dan cara mengecek status melalui situs resmi.
Persib Bandung menempati peringkat ketiga ASEAN versi Opta dengan rating 74,2. Simak posisi Persija, Borneo FC, dan klub Indonesia lainnya.