Advertisement

Promo November

Sidang Putusan Hari Ini, MK Nyatakan Tak Ada Relevansi Bansos dan Kenaikan Suara Prabowo

Newswire
Senin, 22 April 2024 - 13:27 WIB
Lajeng Padmaratri
Sidang Putusan Hari Ini, MK Nyatakan Tak Ada Relevansi Bansos dan Kenaikan Suara Prabowo Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak ada hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bantuan sosial (bansos) dan peningkatan perolehan suara terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Pernyataan itu merupakan pertimbangan hukum MK perihal dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mengaitkan bansos dengan perolehan suara pasangan calon nomor urut 02,  Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Advertisement

“Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih. Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Menurut MK, tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan dalam penggunaan anggaran bansos sebagaimana yang didalilkan Anies-Muhaimin. Dijelaskan Arsul, pelaksanaan anggaran bansos telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya.

Dari bukti mengenai pengaruh bansos yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin, yakni berupa hasil survei dan keterangan ahli, dinilai Mahkamah tidak memunculkan keyakinan akan korelasi positif antara bansos dan pilihan pemilih secara faktual.

“Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” kata Arsul.

Andai pun benar terjadi pembagian bantuan kepada masyarakat oleh presiden, kata Arsul, Anies-Muhaimin tidak dapat meyakinkan hakim konstitusi apakah bantuan yang dimaksud adalah bansos oleh Kementerian Sosial atau bantuan kemasyarakatan oleh presiden yang bersumber dari dana operasional presiden.

Diketahui, MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari ini Senin, 22 April 2024. Adapun gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : ANTARA

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo

Bantul
| Sabtu, 23 November 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement