Advertisement
Presiden Beri Abolisi-Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Begini Penjelasan Istana

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengungkapkan alasan abolisi-amnesti Prabowo tersebut untuk mempererat elemen bangsa.
Menurut Juri, Presiden Prabowo menginginkan agar pemerintahan ini dapat maju bersama, secara gotong royong, sehingga sejumlah kebijakan yang dinilai akan membawa pada persatuan dan kesatuan bangsa, akan diperjuangkan.
Advertisement
"Kebijakan apa pun termasuk kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan, Bapak Presiden akan mengambil langkah-langkah tersebut. Jadi kalau misalnya pemberian abolisi, amnesti atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden," kata Juri saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Juri menekankan bahwa pemberian abolisi dan amnesti kepada dua nama, yakni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dinilai Presiden Prabowo menjadi kunci untuk mempererat dan mempersatukan seluruh elemen bangsa.
Selain itu, abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristianto, serta terhadap 1.116 narapidana lain, merupakan bentuk perlakuan dan pemberian hak warga negara yang sama dalam Peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia.
"Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan-perlakuan yang sama. Dalam tahun 2025 ini pada rangkaian peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama, maupun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun yang lainnya yang mungkin diberikan oleh pemerintah kepada mereka," kata Juri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, seluruh proses hukum yang berjalan akan dihentikan, sedangkan amnesti Hasto diberikan sekaligus dengan amnesti terhadap 1.116 narapidana lain yang memenuhi syarat dan verifikasi pemberian amnesti oleh pemerintah.
Pada konferensi pers (31/7), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan DPR menyetujui permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Seperti diketahui, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis 4 tahun dan 6 bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
- Aturan dan Petunjuk Teknis Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Advertisement

Jaga Tren Penurunan Angka Kemiskinan, Pemkab Sleman Genjot Program Terpadu
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kemenag dan Kemenkes Perkuat Program Pesantren Sehat
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
Advertisement
Advertisement