Advertisement

Cegah Beras bermasalah, Satgas pangan Polri Awasi 63.688 Pasar

Newswire
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 16:37 WIB
Ujang Hasanudin
Cegah Beras bermasalah, Satgas pangan Polri Awasi  63.688 Pasar Beras / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Satgas Pangan Polri melakukan pengawasan terhadap 63.688 pasar guna mencegah adanya produk beras bermasalah, seperti mutu yang tidak sesuai standar, di tengah masyarakat.

“Satgas Pangan Polri juga melakukan tindakan-tindakan preventif yang tentunya melakukan pengawasan dan mengawal kurang lebih 63.688 pasar yang harus diawasi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat.

Advertisement

Puluhan ribu pasar tersebut, kata dia, terdiri dari sekitar 9.000 pasar tradisional dan sekitar 53.000 lebih ritel modern.

Trunoyudo mengatakan langkah pengawasan ini merupakan wujud nyata Polri dalam menangani kasus beras bermasalah dari hulu ke hilir dengan tidak hanya melaksanakan penegakan hukum.

“Maka dari itu, pemantauan dan pengawasan tentu tetap dilakukan,” ucapnya.

BACA JUGA: 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur, Siap-siap Ada Long Weekend

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan stok pasokan beras di lapangan tidak akan terganggu dengan adanya penanganan kasus beras tak sesuai mutu.

“Sehingga kemudian masyarakat juga tetap mendapatkan beras sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” imbuhnya.

Diketahui, Satgas Pangan Polri tengah menangani kasus produsen beras yang memproduksi beras tidak sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.

Pada Jumat ini, Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras.

Ketiganya merupakan karyawan produsen beras PT FS, yaitu KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 yang ditetapkan Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Adapun PT FS merupakan salah satu dari empat produsen beras nakal yang naik ke tahapan penyidikan.

Sementara itu, tiga produsen beras lainnya yang saat ini masih dalam tahap penyidikan adalah PT PIM, toko SY, dan PT SR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Meski Pencairan Dana Desa Tahap 2 di Bantul Lancar, Pemkal Masih Kekhawatiran soal Koperasi Merah Putih

Meski Pencairan Dana Desa Tahap 2 di Bantul Lancar, Pemkal Masih Kekhawatiran soal Koperasi Merah Putih

Bantul
| Sabtu, 02 Agustus 2025, 08:57 WIB

Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur

Wisata
| Rabu, 30 Juli 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement