Advertisement

Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur

Reyhan Fernanda Fajarihza
Rabu, 08 Mei 2024 - 15:17 WIB
Maya Herawati
Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kena tegur Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

Teguran itu disampaikan Suhartoyo saat melakukan pendalaman perkara nomor 229-01-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Gerindra. Dia hendak bertanya kepada Hasyim, tetapi tak langsung direspons. “Pak Ketua, Pak Hasyim. Bapak tidur, ya?” tanyanya.

Advertisement

Suhartoyo kemudian melanjutkan bertanya mengenai mekanisme konversi sisa perolehan suara menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Hasyim menjawab, berdasarkan Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilu, konversi perolehan suara menjadi kursi parlemen dalam Pemilu 2019 dan 2024 dilakukan dengan metode divisor, bukan metode kuota.

“Kalau di pemilu sebelumnya menggunakan metode kuota. Sehingga apabila dihitung pada tahap pertama, misalkan satu parpol, perolehan suaranya dibagi dengan bilangan pembagi sebagai kuota itu. Kemudian masih ada sisa suara yang dihitung di tahap kedua,” ujarnya.

Menurut Hasyim, pada Pemilu 2024, tidak ada lagi istilah sisa suara karena perolehan suara dikonversi dengan angka faktor pembagi yang pasti. Suhartoyo kemudian menanyakan beberapa hal terkair perincian sistem yang digunakan pada pemilu tahun ini.

BACA JUGA: Wacana Eko Patrio Diajukan Jadi Calon Menteri, Pakar Ilmu Politik: Harus Bisa Menerjemahkan Visi Presiden

Seusai mendengarkan jawaban Hasyim, dia lantas menyimpulkan mengenai perginya sisa perolehan suara dalam sistem konversi kursi Pileg 2024.

“Jadi tetap karena tidak mencapai satu kursi, ya sudah tidak bisa dianggap itu sebagai sisa suara yang kemudian bisa dikonversi dalam bentuk apa pun, ya,” kata Suhartoyo.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini, Rabu (8/5/2024).

Agenda dari 78 persidangan yang digelar hari ini ialah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Terbaru! Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 20 Mei 2024

Jogja
| Senin, 20 Mei 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menikmati Sendratari dan Pertunjukan Wayang di Jogja

Wisata
| Minggu, 19 Mei 2024, 06:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement