Advertisement
Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kena tegur Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).
Teguran itu disampaikan Suhartoyo saat melakukan pendalaman perkara nomor 229-01-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Gerindra. Dia hendak bertanya kepada Hasyim, tetapi tak langsung direspons. “Pak Ketua, Pak Hasyim. Bapak tidur, ya?” tanyanya.
Advertisement
Suhartoyo kemudian melanjutkan bertanya mengenai mekanisme konversi sisa perolehan suara menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.
Hasyim menjawab, berdasarkan Undang-undang (UU) No. 7/2017 tentang Pemilu, konversi perolehan suara menjadi kursi parlemen dalam Pemilu 2019 dan 2024 dilakukan dengan metode divisor, bukan metode kuota.
“Kalau di pemilu sebelumnya menggunakan metode kuota. Sehingga apabila dihitung pada tahap pertama, misalkan satu parpol, perolehan suaranya dibagi dengan bilangan pembagi sebagai kuota itu. Kemudian masih ada sisa suara yang dihitung di tahap kedua,” ujarnya.
Menurut Hasyim, pada Pemilu 2024, tidak ada lagi istilah sisa suara karena perolehan suara dikonversi dengan angka faktor pembagi yang pasti. Suhartoyo kemudian menanyakan beberapa hal terkair perincian sistem yang digunakan pada pemilu tahun ini.
Seusai mendengarkan jawaban Hasyim, dia lantas menyimpulkan mengenai perginya sisa perolehan suara dalam sistem konversi kursi Pileg 2024.
“Jadi tetap karena tidak mencapai satu kursi, ya sudah tidak bisa dianggap itu sebagai sisa suara yang kemudian bisa dikonversi dalam bentuk apa pun, ya,” kata Suhartoyo.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini, Rabu (8/5/2024).
Agenda dari 78 persidangan yang digelar hari ini ialah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pilkada Jawa Timur, Golkar Resmi Mengusung Khofifah-Emil Dardak
- Pesawat Jatuh di BSD, Kemenhub: Penjelasan Detail Tunggu Koordinasi
- Singapura Menghadapi Gelombang Baru Covid-19, Kasus Naik 2 Kali Lipat dalam Sepekan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
Advertisement
Terbaru! Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 20 Mei 2024
Advertisement
Rekomendasi Menikmati Sendratari dan Pertunjukan Wayang di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kemenko Perekonomian: Ada Plafon Rp107 Miliar untuk Beli Alsintan
- Dalam Sehari, Gunung Semeru Alami 14 Kali Erupsi
- Menpar Soroti Pengerukan Tebing untuk Kepentingan Pariwisata
- Tiba di Bali, Elon Musk Disambut Luhut
- Ada Prospek Usaha, Warga Sekitar IKN Diharapkan Tidak Menjual Lahan
- Amankan Aksi Bela Palestina di Kedubes AS Hari Ini, Polisi Kerahkan 1.648 Personel
- Menkominfo Pastikan Starlink Tetap Bayar Pajak Seperti Operator Lain
Advertisement
Advertisement