Advertisement

Beri Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara, Berikut Profil Hakim Ketua Dennie Arsan, Karirnya Moncer

Anshary Madya Sukma
Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Beri Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara, Berikut Profil Hakim Ketua Dennie Arsan, Karirnya Moncer Menteri Perdagangan periode 20152016 Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025) - Antara/Agatha Olivia Victoria

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepads eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong selama 4,5 tahun dalam perkara korupsi impor gula periode 2015-2016.

Vonis itu dijatuhkan berdasarkan hasil kesepakatan para majelis hakim yang terdiri dari Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan selama persidangan. Dalam hal ini, Dennie ditunjuk sebagai ketua majelis hakim. Dia juga merupakan sosok yang membacakan vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong.

Advertisement

BACA JUGA: Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan iPad dan Laptop Tom Lembong, Ini Alasannya

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah 750 juta," ujar Dennie saat membaca amar putusan di PN Tipikor, Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

Berdasarkan situs resmi PN Jakarta Pusat, Dennie Arsan merupakan hakim dengan jabatan madya utama. Dia saat ini memiliki pangkat pembina utama muda. Kemudian, berdasarkan data laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN), Dennie dipercayai untuk memegang sejumlah jabatan oleh Mahkamah Agung (MA).

Misalnya, Dennie pernah menjabat Wakil Ketua di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang pada 2017. Selang satu tahun kemudian, dia menjadi Ketua PT Palembang periode 2018-2019.

Karirnya yang moncer sebagai perangkat penegakan hukum, membuat Dennie kembali dipercaya sebagai Ketua di PT Bandung pada 2021 setelah setahun sebelumnya menjadi hakim. Tak berhenti disitu, Dennie kemudian ditarik ke Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hakim hingga saat ini.

BACA JUGA: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Ini Empat Pertimbangan Hakim yang Memberatkan di Kasus Impor Gula

Tercatat, Dennie ke Jakarta pada 2022. Punya Harta Rp4,3 Miliar Bersumber dari LHKPN, Dennie terakhir melaporkan laporan kekayaan itu pada Desember 2024. Tercatat, Dennie memiliki harta sebanyak Rp4,3 miliar.

Mayoritas harta kekayaan Dennie bersumber dari aset tanah dan bangunan Rp3,15 miliar yang tersebar di Bogor. Kemudian, untuk menunjang mobilitasnya, Dennie memiliki aset alat dan transportasi mesin sebesar Rp900 juta.

Perinciannya, Dennie memiliki mobil Toyota Innova, Mitsubishi Pajero dan satu motor Yamaha N-Max. Adapun, Dennie juga memiliki harta bergerak lainnya Rp153,7 juta; kas dan setara kas Rp460 juta. Di samping itu, hakim Dennie memiliki utang sebesar Rp350 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

TIP TAP TOE: Ciptakan Momen Pernikahan Tak Terlupakan Milik Anda Sendiri

Sleman
| Sabtu, 19 Juli 2025, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi

Wisata
| Sabtu, 19 Juli 2025, 10:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement