Advertisement
Beri Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara, Berikut Profil Hakim Ketua Dennie Arsan, Karirnya Moncer

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis kepads eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong selama 4,5 tahun dalam perkara korupsi impor gula periode 2015-2016.
Vonis itu dijatuhkan berdasarkan hasil kesepakatan para majelis hakim yang terdiri dari Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan selama persidangan. Dalam hal ini, Dennie ditunjuk sebagai ketua majelis hakim. Dia juga merupakan sosok yang membacakan vonis 4,5 tahun terhadap Tom Lembong.
Advertisement
BACA JUGA: Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan iPad dan Laptop Tom Lembong, Ini Alasannya
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah 750 juta," ujar Dennie saat membaca amar putusan di PN Tipikor, Jakarta, Sabtu (19/7/2025).
Berdasarkan situs resmi PN Jakarta Pusat, Dennie Arsan merupakan hakim dengan jabatan madya utama. Dia saat ini memiliki pangkat pembina utama muda. Kemudian, berdasarkan data laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN), Dennie dipercayai untuk memegang sejumlah jabatan oleh Mahkamah Agung (MA).
Misalnya, Dennie pernah menjabat Wakil Ketua di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang pada 2017. Selang satu tahun kemudian, dia menjadi Ketua PT Palembang periode 2018-2019.
Karirnya yang moncer sebagai perangkat penegakan hukum, membuat Dennie kembali dipercaya sebagai Ketua di PT Bandung pada 2021 setelah setahun sebelumnya menjadi hakim. Tak berhenti disitu, Dennie kemudian ditarik ke Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hakim hingga saat ini.
Tercatat, Dennie ke Jakarta pada 2022. Punya Harta Rp4,3 Miliar Bersumber dari LHKPN, Dennie terakhir melaporkan laporan kekayaan itu pada Desember 2024. Tercatat, Dennie memiliki harta sebanyak Rp4,3 miliar.
Mayoritas harta kekayaan Dennie bersumber dari aset tanah dan bangunan Rp3,15 miliar yang tersebar di Bogor. Kemudian, untuk menunjang mobilitasnya, Dennie memiliki aset alat dan transportasi mesin sebesar Rp900 juta.
Perinciannya, Dennie memiliki mobil Toyota Innova, Mitsubishi Pajero dan satu motor Yamaha N-Max. Adapun, Dennie juga memiliki harta bergerak lainnya Rp153,7 juta; kas dan setara kas Rp460 juta. Di samping itu, hakim Dennie memiliki utang sebesar Rp350 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hashim S. Djojohadikusumo Sebut Tak Ikut Campur Kasus Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid
- Hujan Deras Empat Hari Berturut-turut di Korea Selatan, Ribuan Orang Mengungsi, Empat Orang Meninggal Dunia
- Program Makan Bergizi Gratis Mulai Menjangkau Sekolah Rakyat
- 3 Orang Tewas di Pesta Rakyat Garut, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian di Balik Tragedi Rangkaian Pernikahan Putra Dedi Mulyadi
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
Advertisement

TIP TAP TOE: Ciptakan Momen Pernikahan Tak Terlupakan Milik Anda Sendiri
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi
Advertisement
Berita Populer
- Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
- Inilah 5 Aplikasi Trading Bitcoin dan Crypto Terbaik
- Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi dan Wabup Garut, Animo Warga Tinggi, 3 Meninggal dan Puluhan Luka-luka
- Satgas Saber Pungli Dihapus, Manfaatkan Penegak Hukum untuk Menindak Pungutan Liar
- Telepon Netanyahu, Paus Leo Minta Israel Tak Serang Tempat Ibadah dan Ciptakan Kedamaian
- Kementerian Hukum Sahkan 80.068 Badan Usaha Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Kelurahan Merah Putih
- 3 Orang Tewas di Pesta Rakyat Garut, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian di Balik Tragedi Rangkaian Pernikahan Putra Dedi Mulyadi
Advertisement
Advertisement