Advertisement
Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK dan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.
Mahfud menjelaskan wakil menteri merupakan jabatan politik, bukan jabatan karir sehingga tidak diperbolehkan menjadi komisaris. Larangan menteri menjadi komisaris juga berlaku bagi wakil menteri, di mana hal tersebut tertuang di dalam putusan MK pada era Jokowi dulu.
Advertisement
Sejak era Jokowi, ada putusan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri yaitu putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, di mana dalam pertimbangannya, MK secara eksplisit melarang rangkap jabatan bagi menteri sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Larangan itu, ditegaskan MK, juga berlaku bagi wakil menteri. Adapun dalam amar putusannya, permohonan dari pemohon uji materi dinyatakan tidak diterima.
"Begini, MK kan sudah memberi putusan dengan jelas bahwa apa yang dilarang bagi menteri dilarang juga bagi wamen. Kan itu bunyi putusan,” katanya di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).
Mahfud mengemukakan merangkap jabatan itu sama dengan memperkaya diri sendiri. Bahkan, merujuk pada pasal 55 KUHP, dia mengatakan yang memberikan jabatan pun bisa terseret dalam pusaran korupsi tersebut.
"Tapi kan lalu alasan konyolnya itu sering begini pak itu kan hanya ada di pendapat mahkamah bukan di amar? Sebenarnya pendapat mahkamah itu ya itulah sebenarnya hukum karena itu yang disebut memori van toechlichting namanya,” katanya.
BACA JUGA: Kebutuhan Beras, Rumah hingga Rokok Jadi Penyuplai Penduduk Miskin di DIY
Mahfud juga memperingatkan sikap abai dari pemerintah ini bisa menormalisasi ketidaktaatan hukum. Pasalnya, membiarkan pelanggaran ini berlanjut dapat merusak tatanan konstitusional sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan serta membuka celah penyalahgunaan kekuasaan yang lebih luas di masa depan.
“Tapi kan hukum tuh lagi-lagi produk politik. Kalau pemerintahnya masih abai seperti itu ya akan seperti itu. Tapi kalau pemerintah mau baik-baik, ya yang kemarin sudah terlanjur sekarang sudah putusan MK mari kita hentikan pengangkatan wamen jadi komisaris," ujar Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Produksi Sampah di Bantul Naik 8 Persen Selama Libur Lebaran
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Teh Bisa Kehilangan Manfaat Jika Dicampur Ini
- Ratusan Pemudik Pilih Balik Naik Kapal Perang dari Semarang
- Jalur Selat Hormuz Terganggu, Produksi Minyak Kuwait Anjlok Drastis
- Arus Balik Mulai Padat di Bantul, Akses Parangtritis Diatur Satu Arah
- Belajar Daring untuk Hemat Energi, Kualitas Pendidikan Dipertanyakan
- MBG Disorot Akademisi UGM, Muncul Usulan Pangkas Jumlah Penerima
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement






