Advertisement
Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK dan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.
Mahfud menjelaskan wakil menteri merupakan jabatan politik, bukan jabatan karir sehingga tidak diperbolehkan menjadi komisaris. Larangan menteri menjadi komisaris juga berlaku bagi wakil menteri, di mana hal tersebut tertuang di dalam putusan MK pada era Jokowi dulu.
Advertisement
Sejak era Jokowi, ada putusan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri yaitu putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, di mana dalam pertimbangannya, MK secara eksplisit melarang rangkap jabatan bagi menteri sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Larangan itu, ditegaskan MK, juga berlaku bagi wakil menteri. Adapun dalam amar putusannya, permohonan dari pemohon uji materi dinyatakan tidak diterima.
"Begini, MK kan sudah memberi putusan dengan jelas bahwa apa yang dilarang bagi menteri dilarang juga bagi wamen. Kan itu bunyi putusan,” katanya di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).
Mahfud mengemukakan merangkap jabatan itu sama dengan memperkaya diri sendiri. Bahkan, merujuk pada pasal 55 KUHP, dia mengatakan yang memberikan jabatan pun bisa terseret dalam pusaran korupsi tersebut.
"Tapi kan lalu alasan konyolnya itu sering begini pak itu kan hanya ada di pendapat mahkamah bukan di amar? Sebenarnya pendapat mahkamah itu ya itulah sebenarnya hukum karena itu yang disebut memori van toechlichting namanya,” katanya.
BACA JUGA: Kebutuhan Beras, Rumah hingga Rokok Jadi Penyuplai Penduduk Miskin di DIY
Mahfud juga memperingatkan sikap abai dari pemerintah ini bisa menormalisasi ketidaktaatan hukum. Pasalnya, membiarkan pelanggaran ini berlanjut dapat merusak tatanan konstitusional sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan serta membuka celah penyalahgunaan kekuasaan yang lebih luas di masa depan.
“Tapi kan hukum tuh lagi-lagi produk politik. Kalau pemerintahnya masih abai seperti itu ya akan seperti itu. Tapi kalau pemerintah mau baik-baik, ya yang kemarin sudah terlanjur sekarang sudah putusan MK mari kita hentikan pengangkatan wamen jadi komisaris," ujar Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Minta Warga Poso Tingkatkan Kewaspadaan Seusai Terjadi 113 Gempa Susulan
- Tingkat Kemiskinan di Perkotaan Naik karena Jumlah Orang Setengah Pengangguran, Ini Penjelasan BPS
- Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Mangkir dari Panggilan Pertama
- Siswa dari 10 Sekolah di Kupang Keracunan MBG, BPOM Lakukan Penyelidikan
- Jumlah Warga Thailand yang Tewas Akibat Serangan Roket Kamboja Jadi 15 Orang
Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 Juli 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025
Advertisement
Berita Populer
- Begini Cara Mendapat Voucher dan Pengiriman Gratis JNE di Exposure FEB UGM 2025
- Terbaik dalam Tata Kelola Perusahaan, PGN Raih ASEAN Corporate Governance Conference & Awards 2025
- KPK Sebut Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Gencatan Senjata antara Thailand dengan Kamboja Disambut Pesimistis
- BMKG Minta Warga Poso Tingkatkan Kewaspadaan Seusai Terjadi 113 Gempa Susulan
- Protes Kelaparan di Gaza, Puluhan Ribu Orang Turun ke Jalan
- Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Advertisement
Advertisement