Advertisement
Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK dan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.
Mahfud menjelaskan wakil menteri merupakan jabatan politik, bukan jabatan karir sehingga tidak diperbolehkan menjadi komisaris. Larangan menteri menjadi komisaris juga berlaku bagi wakil menteri, di mana hal tersebut tertuang di dalam putusan MK pada era Jokowi dulu.
Advertisement
Sejak era Jokowi, ada putusan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri yaitu putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, di mana dalam pertimbangannya, MK secara eksplisit melarang rangkap jabatan bagi menteri sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Larangan itu, ditegaskan MK, juga berlaku bagi wakil menteri. Adapun dalam amar putusannya, permohonan dari pemohon uji materi dinyatakan tidak diterima.
"Begini, MK kan sudah memberi putusan dengan jelas bahwa apa yang dilarang bagi menteri dilarang juga bagi wamen. Kan itu bunyi putusan,” katanya di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).
Mahfud mengemukakan merangkap jabatan itu sama dengan memperkaya diri sendiri. Bahkan, merujuk pada pasal 55 KUHP, dia mengatakan yang memberikan jabatan pun bisa terseret dalam pusaran korupsi tersebut.
"Tapi kan lalu alasan konyolnya itu sering begini pak itu kan hanya ada di pendapat mahkamah bukan di amar? Sebenarnya pendapat mahkamah itu ya itulah sebenarnya hukum karena itu yang disebut memori van toechlichting namanya,” katanya.
BACA JUGA: Kebutuhan Beras, Rumah hingga Rokok Jadi Penyuplai Penduduk Miskin di DIY
Mahfud juga memperingatkan sikap abai dari pemerintah ini bisa menormalisasi ketidaktaatan hukum. Pasalnya, membiarkan pelanggaran ini berlanjut dapat merusak tatanan konstitusional sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan serta membuka celah penyalahgunaan kekuasaan yang lebih luas di masa depan.
“Tapi kan hukum tuh lagi-lagi produk politik. Kalau pemerintahnya masih abai seperti itu ya akan seperti itu. Tapi kalau pemerintah mau baik-baik, ya yang kemarin sudah terlanjur sekarang sudah putusan MK mari kita hentikan pengangkatan wamen jadi komisaris," ujar Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara untuk Pemeriksaan Lanjutan
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jogja-Parangtritis dan Baron, 29 Januari 2026
- Akurasi Spidometer Bermasalah, Suzuki Tarik 148 Unit Grand Vitara
- Harga Emas Dunia Tembus Rekor Baru, Konflik Iran-AS Dorong Lonjakan
- Karambol Sore Hari di Jalan Magelang, 6 Kendaraan Rusak
- Pesawat Satena Jatuh di Andes Kolombia, Tewaskan 15 Orang
- Layvin Kurzawa Bikin Heboh Bandung, Datang ke Latihan Persib Naik Ojek
- Meta Uji Instagram dan WhatsApp Premium, Intip Story Bisa Diam-Diam
Advertisement
Advertisement



