Advertisement

Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi

Sholahuddin Al Ayyubi
Sabtu, 26 Juli 2025 - 16:17 WIB
Sunartono
Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Langgar Putusan MK dan Berpotensi Korupsi Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN melanggar putusan MK dan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.

Mahfud menjelaskan wakil menteri merupakan jabatan politik, bukan jabatan karir sehingga tidak diperbolehkan menjadi komisaris. Larangan menteri menjadi komisaris juga berlaku bagi wakil menteri, di mana hal tersebut tertuang di dalam putusan MK pada era Jokowi dulu.

Advertisement

Sejak era Jokowi, ada putusan MK yang menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri yaitu putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, di mana dalam pertimbangannya, MK secara eksplisit melarang rangkap jabatan bagi menteri sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

BACA JUGA: Cerita Jokowi Saat Dituding Ijazah, Skripsi hingga KKN Palsu di Reuni Fakultas Kehutanan UGM

Larangan itu, ditegaskan MK, juga berlaku bagi wakil menteri. Adapun dalam amar putusannya, permohonan dari pemohon uji materi dinyatakan tidak diterima.

"Begini, MK kan sudah memberi putusan dengan jelas bahwa apa yang dilarang bagi menteri dilarang juga bagi wamen. Kan itu bunyi putusan,” katanya di Jakarta, Sabtu (26/7/2025).

Mahfud mengemukakan merangkap jabatan itu sama dengan memperkaya diri sendiri. Bahkan, merujuk pada pasal 55 KUHP, dia mengatakan yang memberikan jabatan pun bisa terseret dalam pusaran korupsi tersebut.

"Tapi kan lalu alasan konyolnya itu sering begini pak itu kan hanya ada di pendapat mahkamah bukan di amar? Sebenarnya pendapat mahkamah itu ya itulah sebenarnya hukum karena itu yang disebut memori van toechlichting namanya,” katanya.

BACA JUGA: Kebutuhan Beras, Rumah hingga Rokok Jadi Penyuplai Penduduk Miskin di DIY

Mahfud juga memperingatkan sikap abai dari pemerintah ini bisa menormalisasi ketidaktaatan hukum. Pasalnya, membiarkan pelanggaran ini berlanjut dapat merusak tatanan konstitusional sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan serta membuka celah penyalahgunaan kekuasaan yang lebih luas di masa depan.

“Tapi kan hukum tuh lagi-lagi produk politik. Kalau pemerintahnya masih abai seperti itu ya akan seperti itu. Tapi kalau pemerintah mau baik-baik, ya yang kemarin sudah terlanjur sekarang sudah putusan MK mari kita hentikan pengangkatan wamen jadi komisaris," ujar Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 Juli 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur

Jogja
| Minggu, 27 Juli 2025, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025

Wisata
| Sabtu, 26 Juli 2025, 05:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement