Advertisement

Alasan MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu AMIN

Reyhan Fernanda Fajarihza
Senin, 22 April 2024 - 13:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Alasan MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu AMIN Ketua MK Suhartoyo (kiri) didampingi hakim konstitusi Anwar Usman (kanan) memimpin sidang pleno khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/1/2024). (Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso - foc)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menganggap kubu pasangan calon nomor 01 tersebut tidak bisa membuktikan dalil dalam perkara Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. "Menolak permohonan untuk seluruhnya," Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo, Senin (22/4/2024).

Advertisement

Adapun dalam pertimbangannya hakim kontistusi menganggap bahwa kubu 01 tidak mampu membuktikan tudingan cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi), politisasi bansos, hingga cacat etik pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Soal bansos misalnya, hakim konstitusi menganggap tidak ada korelasi antara pembagian bansos tersebut dengan raihan suara pihak Prabowo-Gibran.

Padahal sebelumnya, tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) mengaku percaya diri (pede) permohonan Tim Hukum AMIN akan dikabulkan oleh Hakim Konstitusi.

BACA JUGA: Sidang Putusan Hari Ini, MK Nyatakan Tak Ada Relevansi Bansos dan Kenaikan Suara Prabowo

"Kami sangat optimis, sangat optimis, sangat yakin, masih, dan sangat optimis permohonan kami akan dikabulkan," jelas Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir usai menyerahkan dokumen kesimpulan belum lama ini.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan ratusan bukti, saksi, dan ahli selama proses persidangan. Oleh sebab itu, Tim Hukum AMIN mendalilkan telah terjadi pengkhianatan dan pelanggaran konstitusi dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

Ari mengaku senang karena para Hakim Konstitusi sudah sungguh-sungguh memeriksa perkara sengketa Pilpres 2024 melalui kacamata kualitatif, bukan kuantitatif.

"Jadi tidak sama sekali membahas tentang angka-angka di sana, alhamdulillah. Jadi harapan kami sudah terlaksana dengan baik dan kami sudah sangat puas dengan proses persidangan ini," katanya.

Dia pun meminta setiap pihak berdoa agar para Hakim Konstitusi diberi keteguhan, keberanian, dan ketegasan agar memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.

Sebagai informasi, selain Tim Hukum AMIN, kubu Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, KPU, dan Bawaslu juga dijadwalkan serahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 masing-masing ke MK pada hari ini. Nantinya, MK akan memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital

Jogja
| Jum'at, 03 Mei 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement