Alasan MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu AMIN
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menganggap kubu pasangan calon nomor 01 tersebut tidak bisa membuktikan dalil dalam perkara Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. "Menolak permohonan untuk seluruhnya," Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo, Senin (22/4/2024).
Advertisement
Adapun dalam pertimbangannya hakim kontistusi menganggap bahwa kubu 01 tidak mampu membuktikan tudingan cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi), politisasi bansos, hingga cacat etik pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Soal bansos misalnya, hakim konstitusi menganggap tidak ada korelasi antara pembagian bansos tersebut dengan raihan suara pihak Prabowo-Gibran.
Padahal sebelumnya, tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) mengaku percaya diri (pede) permohonan Tim Hukum AMIN akan dikabulkan oleh Hakim Konstitusi.
BACA JUGA: Sidang Putusan Hari Ini, MK Nyatakan Tak Ada Relevansi Bansos dan Kenaikan Suara Prabowo
"Kami sangat optimis, sangat optimis, sangat yakin, masih, dan sangat optimis permohonan kami akan dikabulkan," jelas Ketua Tim Hukum AMIN Ari Yusuf Amir usai menyerahkan dokumen kesimpulan belum lama ini.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan ratusan bukti, saksi, dan ahli selama proses persidangan. Oleh sebab itu, Tim Hukum AMIN mendalilkan telah terjadi pengkhianatan dan pelanggaran konstitusi dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
Ari mengaku senang karena para Hakim Konstitusi sudah sungguh-sungguh memeriksa perkara sengketa Pilpres 2024 melalui kacamata kualitatif, bukan kuantitatif.
"Jadi tidak sama sekali membahas tentang angka-angka di sana, alhamdulillah. Jadi harapan kami sudah terlaksana dengan baik dan kami sudah sangat puas dengan proses persidangan ini," katanya.
Dia pun meminta setiap pihak berdoa agar para Hakim Konstitusi diberi keteguhan, keberanian, dan ketegasan agar memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.
Sebagai informasi, selain Tim Hukum AMIN, kubu Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, KPU, dan Bawaslu juga dijadwalkan serahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 masing-masing ke MK pada hari ini. Nantinya, MK akan memutuskan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) pekan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Viral Aksi Mesum Parkiran Abu Bakar Ali Jogja, Satpol PP Dorong Adanya Kontrol Sosial
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Status Tersangka Firli Bahuri Segera Genap Setahun, Kapolda Metro Jaya Bilang Begini
- Pemerintah Upayakan Iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Migran
- Wamen Komdigi: Potensi Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp700 Triliun
- Beberkan Alasan Tetap Tersenyum Saat Jadi Tersangka, Tom Lembong Tuils Surat dari Penjara
- Hadapi Gugatan PTUN, Begini Respons Ketum Golkar Bahlil
- Wapres Gibran Ajak Anak Panti Asuhan ke Toko Buku, Tanamkan Baca Buku Sejak Dini
- Dari Brasil, Presiden Prabowo Tiba di Inggris, Agenda Bertemu Raja Charles III
Advertisement
Advertisement