Advertisement

Soal Pelanggaran Batas Harga Tiket Pesawat, Menhub: Akan Diberi Sanksi

Lorenzo Anugrah Mahardhika
Sabtu, 30 Maret 2024 - 15:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Soal Pelanggaran Batas Harga Tiket Pesawat, Menhub: Akan Diberi Sanksi Maskapai penerbangan di bandara YIA/Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Maskapai penerbangan diingatkan untuk mengikuti regulasi yang berlaku terkait penetapan harga tiket pesawat selama musim mudik lebaran 2024.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen menjaga harga tiket pesawat kelas ekonomi agar tidak melewati tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) selama periode mudik Lebaran 2024.

Advertisement

Menurut Budi, pihaknya telah berkomunikasi dengan para maskapai penerbangan untuk menjaga harga tiket pesawat sesuai dengan koridor yang berlaku. Dia menuturkan, Kemenhub tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada maskapai yang melanggar ketentuan batas harga tiket pesawat.

BACA JUGA: Tak Melulu dalam Bentuk Tarif, Ini Bentuk Lain Kartel Tiket Pesawat Menurut KPPU

"Saya sudah ingatkan kepada para maskapai agar tidak menjual (tiket pesawat) melebihi batas. Tentunya nanti akan ada sanksi bagi yang melanggar," katanya di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Jumat (29/3/2024).

Budi Karya menambahkan, Kemenhub berwenang dalam menetapkan batasan harga tiket pesawat kelas ekonomi. Sementara itu, untuk kelas bisnis bukan merupakan kewenangan Kemenhub, karena dilepas ke mekanisme pasar.

Di sisi lain, berdasarkan laporan yang dia terima, sebagian besar keluhan terkait harga tiket pesawat justru berasal dari pelanggan kelas bisnis, bukan ekonomi.

"Saya seringkali dapat laporan kalau yang vokal komplain itu (penumpang) kelas bisnis, saya cuma membatin saja karena itu (tiket kelas bisnis) bukan kewenangan Kemenhub," jelasnya.

Sebagai informasi, denda untuk maskapai yang melanggar TBA diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 27/2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

Pasal 2 beleid tersebut menjelaskan, setiap operator penerbangan yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif. Pasal 5 beleid yang sama menjelaskan, sanksi administratif berupa denda administrasi meliputi peringatan, pembekuan, pencabutan, dan/atau denda administrasi.

Pengenaan sanksi administratif dapat dikenakan secara bertahap atau langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Selanjutnya, pasal 9 regulasi tersebut menjelaskan, besaran denda administrasi ditetapkan dalam satuan Penalty Unit (PU), dimana satuan PU yang ditetapkan sebesar Rp 100.000.

Pada aturan tersebut, besaran denda administrasi maksimal berjumlah 10.000 PU, dengan demikian denda administrasi maksimal sebesar Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Peringatan BMKG: Waspada! Gelombang Tinggi di Samudra Hindia sampai Selat Sunda

Jogja
| Senin, 29 April 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement