Advertisement
Soal Pelanggaran Batas Harga Tiket Pesawat, Menhub: Akan Diberi Sanksi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Maskapai penerbangan diingatkan untuk mengikuti regulasi yang berlaku terkait penetapan harga tiket pesawat selama musim mudik lebaran 2024.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen menjaga harga tiket pesawat kelas ekonomi agar tidak melewati tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) selama periode mudik Lebaran 2024.
Advertisement
Menurut Budi, pihaknya telah berkomunikasi dengan para maskapai penerbangan untuk menjaga harga tiket pesawat sesuai dengan koridor yang berlaku. Dia menuturkan, Kemenhub tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada maskapai yang melanggar ketentuan batas harga tiket pesawat.
BACA JUGA: Tak Melulu dalam Bentuk Tarif, Ini Bentuk Lain Kartel Tiket Pesawat Menurut KPPU
"Saya sudah ingatkan kepada para maskapai agar tidak menjual (tiket pesawat) melebihi batas. Tentunya nanti akan ada sanksi bagi yang melanggar," katanya di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Jumat (29/3/2024).
Budi Karya menambahkan, Kemenhub berwenang dalam menetapkan batasan harga tiket pesawat kelas ekonomi. Sementara itu, untuk kelas bisnis bukan merupakan kewenangan Kemenhub, karena dilepas ke mekanisme pasar.
Di sisi lain, berdasarkan laporan yang dia terima, sebagian besar keluhan terkait harga tiket pesawat justru berasal dari pelanggan kelas bisnis, bukan ekonomi.
"Saya seringkali dapat laporan kalau yang vokal komplain itu (penumpang) kelas bisnis, saya cuma membatin saja karena itu (tiket kelas bisnis) bukan kewenangan Kemenhub," jelasnya.
Sebagai informasi, denda untuk maskapai yang melanggar TBA diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 27/2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
Pasal 2 beleid tersebut menjelaskan, setiap operator penerbangan yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif. Pasal 5 beleid yang sama menjelaskan, sanksi administratif berupa denda administrasi meliputi peringatan, pembekuan, pencabutan, dan/atau denda administrasi.
Pengenaan sanksi administratif dapat dikenakan secara bertahap atau langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Selanjutnya, pasal 9 regulasi tersebut menjelaskan, besaran denda administrasi ditetapkan dalam satuan Penalty Unit (PU), dimana satuan PU yang ditetapkan sebesar Rp 100.000.
Pada aturan tersebut, besaran denda administrasi maksimal berjumlah 10.000 PU, dengan demikian denda administrasi maksimal sebesar Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Eksekusi Mati 3 Orang Mata-Mata Israel
- Keluarga Minta Jenazah Juliana Marins Diotopsi Agar Tahu Kapan Kematiannya
- Jenazah Juliana Marins, Pendaki asal Brasil Diotopsi di Mataram
- Trump Ancam Naikkan Tarif untuk Spanyol Karena Tolak Target Belanja Pertahanan NATO
- KPK Periksa Kepala Divisi PSBI Setelah Pulang dari Ibadah Haji
Advertisement

Tular Nalar Summit 2025, Wadah Berkumpulnya Elemen Peduli Literasi Digital
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Kuota Haji Khusus, KPK Bidik Pejabat Kemenag yang Punya Agensi Umrah
- Komandan Senior Korps Garda Revolusi Iran Gugur Akibat Serangan Rudal Israel di Teheran
- KPK Periksa Kepala Divisi PSBI Setelah Pulang dari Ibadah Haji
- Ricuh! Penumpang Pesawat Trans Nusa Jakarta-Jogja Ungkap Kekesalan Seusai Menunggu 10 Jam Tidak Diberangkatkan
- Menteri P2MI Resmikan Desa Migran Emas di Wonosobo
- Presiden Prabowo Subianto Minta Jumlah Fakultas Kedokteran Ditingkatkan
- Kemenkeu Salurkan Dana Desa Senilai Rp37,38 triliun Per 19 Juni 2025
Advertisement
Advertisement