Advertisement
Mendagri Sebut 240 ASN dan 5 Pejabat Mendapat Sanksi karena Terbukti Tak Netral di Pemilu 2024
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan setidaknya 240 aparatur sipil negara (ASN) dan 5 pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat sanksi karena terbukti tidak netral pada Pemilu 2024.
Tito menjelaskan berbagai laporan sudah masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran aturan netralitas ASN dalam pemilu. Hasilnya, ratusan sudah terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi. "Ada 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Kemudian 180 ASN telah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi," jelas Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (25/3/2024).
Advertisement
Selain itu, ada sejumlah pejabat dalam lingkungan Kemendagri yang dilaporkan ke Bawaslu. Menurutnya, laporan tersebut juga didalami oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Inspektorat, lanjutnya, melakukan pendalaman dari bukti-bukti yang ada seperti video dan sebagainya. Hasilnya, 5 pejabat terbukti bersalah sehingga diganti.
Baca Juga
Jaga Netralitas, ASN Harus Lebih Jeli Ikut Kegiatan
ASN Diimbau Tetap Netral saat Pemilu 2024, Sanksinya Diberhentikan Tidak Hormat
Pemkot Jogja Tegaskan Soal Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024
"Ada 5 [pejabat] yang kami lakukan penggantian dikarenakan ada inisiatifnya sendiri untuk ke arah pasangan tertentu. Tidak spesifik satu pasangan, tetapi ada pasangan ini, pasangan ke sana, ada pasangan ke sini. Kami berikan sanksi juga dengan penggantian," ujar Tito.
Sebagai informasi, Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, hingga Kemendagri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (25/3/2024). Rapat diselenggarakan untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
Advertisement
UGM Jelaskan Tanah Bergerak di Tegal Bertipe Rayapan, Berbahaya
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Bareskrim Tahan Dua Petinggi DSI Terkait Kasus Rp2,4 T
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- MA Tolak Kasasi Jaksa, Windu Aji Bebas dari TPPU Nikel Antam
- Dishub Jogja Butuh Mobil Derek Tertibkan Parkir Liar
- Lebaran 2026, 82.295 Tiket KA dari Jogja Sudah Terjual
- Tjokro Style Yogyakarta Hadirkan Nusarasa di Ramadhan 2026
- Gempa Pacitan dan Bantul, BMKG Minta Publik Tak Berspekulasi
Advertisement
Advertisement



