Advertisement
Profesor Ikut Undur Diri, Layanan Kesehatan Korsel Makin Buntu

Advertisement
Harianjogja.com, SEOUL—Profesor kedokteran yang mundur massal dan pengurangan perawatan pasien pekan depan dikhawatirkan memperburuk layanan kesehatan di Korea Selatan.
Dewan Profesor Sekolah Kedokteran Nasional mencatat para profesor sekolah kedokteran di seluruh negeri akan mulai mengajukan pengunduran diri pada Senin (25/3/2024) dan akan mengurangi jam kerja mingguan menjadi 52 jam dengan menyesuaikan operasi dan perawatan medis lainnya.
Advertisement
Mulai 1 April, profesor kedokteran juga akan meminimalkan layanan medis bagi pasien rawat jalan agar fokus pada pasien yang sakit parah dan perawatan pasien darurat.
Sementara itu, lebih dari 90% dari 13.000 dokter yang menjalani pelatihan di negara tersebut telah melakukan pemogokan selama sekitar satu bulan dan melakukan pengunduran diri massal untuk memprotes keputusan pemerintah untuk meningkatkan kuota pendaftaran sekolah kedokteran sebesar 2.000 kursi dari saat ini 3.058 kursi.
Di sisi lain, pemerintah berencana menangguhkan izin bagi para dokter pelatihan yang mogok kerja. Menteri Kesehatan Korea Selatan Cho Kyoo-hong tutut menyuarakan keprihatinan mendalam atas rencana pengunduran diri para profesor kedokteran dan meminta untuk berpihak pada pasien.
“Pemerintah akan lebih memperkuat sistem tanggap medis darurat untuk meminimalkan gangguan terhadap layanan medis yang disebabkan oleh tindakan kolektif,” kata Menteri Cho.
Baca Juga
Kemenkes Korsel Laporkan Lima Dokter yang Mogok Kerja ke Polisi
Pemerintah Korsel Menangguhkan Izin Medis Dokter yang Mogok Kerja
Aksi Dokter Mogok di Korsel Bikin Tingkat Penerimaan Publik Terhadap Presiden Turun
Pemerintah Korea Selatan menegaskan rencana peningkatan jumlah mahasiswa kedokteran sebanyak 2.000 orang bukanlah hal yang perlu dinegosiasikan dan pemerintah berjanji akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum dan prinsip.
Tindakan tersebut dimulai dengan mengambil langkah-langkah administratif untuk menangguhkan izin para dokter yang melakukan mogok kerja karena melewatkan tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah untuk kembali bekerja pada akhir bulan lalu. Penangguhan tersebut akan mulai berlaku pada Selasa mendatang bagi beberapa dokter.
Berdasarkan undang-undang kedokteran Korea Selatan, dokter yang menolak perintah negara untuk kembali bekerja dapat menghadapi skorsing minimal tiga bulan, serta dakwaan dari jaksa.
Adapun sebelumnya sebuah asosiasi pasien sakit kritis telah mendesak pemerintah untuk memberikan solusi praktis dan meminta para dokter untuk menahan diri dengan mengatakan bahwa pemogokan oleh para profesor dalam situasi saat ini sama dengan hukuman mati bagi pasien.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
Advertisement

Warga Sedayu Bantul Terluka Dilempar Batu oleh Rombongan Bermotor di Jalan Wates
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- KPK: Ada Ketidaksingkronan RUU KUHAP dan UU KPK
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Kupas Serunya Sensasi Pedas dari Kekayaan Kuliner Indonesia
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- 212 Produsen Beras Diindikasi Nakal, Mentan: Harus Ditindak Tegas!
- Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
Advertisement
Advertisement