Pemerintah Korsel Menangguhkan Izin Medis Dokter yang Mogok Kerja
Advertisement
Harianjogja.com, SEOUL—Pemerintah Korea Selatan bakal mengirimkan pemberitahuan pertama mengenai rencana menangguhkan izin medis bagi dokter yang masih menjalani pelatihan, namun mogok kerja. Hal ini dilakukan sebagai tindakan disipliner.
Sekitar 90% dari 13.000 pekerja magang dan dokter residen di negara tersebut kini tengah menganggur karena mengundurkan diri massal selama hampir tiga minggu sebagai bentuk protes atas keputusan pemerintah untuk menambah jumlah kuota mahasiswa kedokteran.
Advertisement
Sejak Selasa (5/3/2024) Pemerintah Korea Selatan mengirimkan dokumen kepada dokter peserta pelatihan yang belum kembali bekerja dengan memberikan pemberitahuan awal mengenai penangguhan izin medis.
BACA JUGA: Makanan Super Ini Bisa Membuat Anda Kenyang Lebih Lama
Dokumen tersebut mencakup perincian tentang perintah dari pemerintah untuk kembali bekerja dan memperingatkan bahwa bagi dokter, yang tidak menyampaikan masukan selambat-lambatnya pada 25 Maret, izinnya dapat ditangguhkan sesuai dengan prosedur yang relevan.
Sementara dokter peserta pelatihan dapat mengajukan pengaduan administratif terhadap pemerintah jika izin ditangguhkan.
Tindakan kolektif yang dilakukan oleh para dokter peserta pelatihan, yang memainkan peran penting dalam membantu operasi dan layanan darurat di rumah sakit umum besar, dinilai pemerintah setempat telah mengakibatkan pembatalan dan penundaan yang meluas dalam operasi dan perawatan medis darurat di rumah sakit umum di seluruh negeri.
Guna mengatasi kekurangan staf medis, pemerintah memberi perawat wewenang untuk memperluas peran di ruang gawat darurat rumah sakit besar sejak Jumat (8/3/2024).
Perawat diperbolehkan melakukan resusitasi jantung paru (CPR) dan memberikan obat untuk pasien darurat. Unit darurat di rumah sakit militer juga dibuka untuk umum. Pada Februari, Kementerian Kesehatan Korsel meluncurkan program percontohan yang memungkinkan perawat untuk melakukan tanggung jawab khusus yang diemban oleh dokter dalam kapasitas terbatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Advertisement