BMKG Petakan Dampak Gempa M7,7 Flores, 1.624 Susulan
BMKG memetakan dampak gempa M7,7 Flores dan mencatat 1.624 gempa susulan hingga Senin (17/8), termasuk 59 gempa yang dirasakan warga.
Ilustrasi penggunaan daun ganja sebagai esensial oil - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permintaan legalisasi ganja dari orang tua anak pengidap cerebral palsy atau lumpuh otak sejak kecil mendapat dukungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Saya melihat berdasarkan pertimbangan medis dan etis tentang larangan ganja ini," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom saat ditemui usai acara Peringatan 22 Tahun BNN RI dikutip Sabtu (23/3/2024).
BACA JUGA: Bulan Depan Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi
Menurutnya dari segi medis, pemakaian ganja yang berlebihan akan mempengaruhi saraf manusia. Selain itu dari berbagai penelitian, Marthinus mengungkapkan tidak ada keuntungan secara medis mengenai penggunaan ganja.
Sementara dari segi etis, dirinya mengungkapkan pengaruh ganja sangat luar biasa, sehingga menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya. "Lalu alasannya apa kalau mau dilegalkan? Tidak ada alasan, baik medis maupun etis," tuturnya.
Sebelumnya, MK menolak dalil permohonan yang diajukan Pipit Sri Hartanti dan Supardji atas pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol yang mengubahnya. Pipit dan Supardji merupakan orang tua dari Shita Aske Paramitha yang mengidap cerebral palsy sejak kecil.
Membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 13/PUU-XXII/2024 tersebut, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah di ruang sidang pleno MK, Rabu (20/3), menyebutkan narkotika golongan I (ganja dan turunannya) hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan dalam terapi.
Pasalnya, kata dia, hal tersebut berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan sebagaimana ditegaskan Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan belum ada bukti pengkajian dan penelitian secara komprehensif (setelah putusan tersebut) atas penggunaan ganja atau zat kanabis untuk pelayanan kesehatan.
Oleh karena itu, MK menegaskan kembali agar pemerintah segera melakukan pengkajian secara khusus mengenai penggunaan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia agar isu tersebut dapat segera selesai dan terjawab secara rasional dan ilmiah.
Pengkajian diperlukan mengingat semakin hari semakin banyak aspirasi masyarakat berkenaan dengan kebutuhan penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan dan alasan kemanusiaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BMKG memetakan dampak gempa M7,7 Flores dan mencatat 1.624 gempa susulan hingga Senin (17/8), termasuk 59 gempa yang dirasakan warga.
Pascagempa NTT, 32 dari 33 titik longsoran telah ditangani. BNPB mencatat 68 orang meninggal dan 213 lainnya luka-luka.
SAC menggelar pameran 150 lukisan untuk merayakan HUT RI ke-81 sekaligus merespons dinamika global dan memperkuat pesan perdamaian.
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.
Perpres Ojol segera terbit. Tarif angkutan orang akan diatur Kemenhub, sedangkan tarif barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi.
Film Indonesia Solata tayang di Festival Film Anak dan Remaja Yordania. Film Ichwan Persada sebelumnya meraih penghargaan di Bulgaria.