Advertisement
Kasus Penyelundupan 143 Kg Ganja Jaringan Sumut, Polisi Ciduk 2 Pelaku
Dua tersangka (dari kiri-kanan) RM dan ESL saat ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Tanah Tinggi, Tangerang, Jumat (2/5/2025). ANTARA - HO/Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram (kg) dari jaringan Sumatera Utara pada Jumat (2/5) malam dibongkar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Ade Chandra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24.
Advertisement
BACA JUGA: Polisi Ungkap Modus Baru Peredaran Ganja, Diolah Jadi Mentega
"Kemudian tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan melakukan pengawasan di lokasi," katanya, Sabtu (3/5/2025).
Sekitar pukul 20.20 WIB, petugas mengamankan ESL yang tengah menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja. "Dua orang tersangka, ESL alias Imron (37) dan RM (47), diamankan di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang," katanya.
"Tersangka ESL mengaku diperintahkan oleh adiknya, T , untuk menjaga barang tersebut hingga diambil oleh pembeli," kata Ade Chandra.
Sekitar satu jam kemudian, tersangka lainnya, yaitu RM datang untuk mengambil paket tersebut dan langsung diamankan oleh petugas.
"RM mengaku diperintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut dan rencananya ganja tersebut bakal diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat," kata Ade Chandra.
Dari para tersangka diamankan barang bukti yang diamankan berupa 143 bungkus ganja dengan berat total sekitar 143 kg. "Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ganti Rugi Tanah JJLS Garongan-Congot Ditargetkan Tuntas 20272028
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Persipura Jayapura Puncaki Championship, Owen Minta Tetap Fokus
- Standar SPPG Batasi UMKM Masuk Program MBG, Ada Seleksi Ketat
- Kepemimpinan OJK-BEI Berubah, Pasar Butuh Kepastian
- Banjir Pantura Subang Sepekan Tak Surut, Warga di Kolong Jembatan
- Investasi di Piyungan Bantul Tak Seimbang, Ini Penjelasannya
- LP Maarif NU Gelar Porsemanu 2026 Sleman Libatkan 2.300 Siswa
- Longsor Bandung Barat, 64 Kantong Jenazah Dievakuasi
Advertisement
Advertisement



