Advertisement
Resmi! Kemenag Tetapkan Awal Puasa pada Selasa, 12 Maret 2024

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriyah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024.
Hal itu ditetapkan Kemenag berdasarkan hasil Sidang Isbat yang digelar pada hari ini, Minggu (10/3/2024) sejak pukul 17.00 WIB.
Advertisement
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan bahwa keputusan tersebut diperoleh dari Sidang Isbat yang dilakukan di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta. “Disepakati bersama 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa 12 Maret 2024 Masehi,” katanya dalam siaran langsung di Youtube Kemenag RI.
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut melanjutkan bahwa dalam pelaksanaan Sidang Isbat Kemenag menggunakan dua metode yaitu hisab (perhitungan) dan rukyat (melihat langsung hilal).
Sebelumnya, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam, Kemenag, Adib, menjelaskan bahwa Sidang Isbat dilakukan Kemenag untuk memberikan kepastian ke masyarakat terkait dengan waktu pelaksanaan ibadah, sehingga harus digelar sidang dan diputuskan.
Kemudian hasil dari sidang isbat itu diumumkan oleh Menteri Agama dan itu menjadi momen yang ditunggu masyarakat Indonesia dalam menentukan pelaksanaan ibadah. "Selanjutnya, MUI menerbitkan Keputusan Fatwa No. 2/2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah," tutur Adib dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu.
Adib juga menjelaskan untuk memutuskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah dilakukan berdasarkan metode rukyat dan hisab oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama dan berlaku secara nasional.
BACA JUGA: Hilal Belum Juga Terlihat, Kemenag Prediksi Awal Puasa Jatuh pada 12 Maret 2024
Adib juga mengatakan bahwa Sidang Isbat untuk penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah bukan hanya dilakukan oleh Indonesia saja, tetapi negara-negara Arab juga melakukan isbat setelah mendapatkan laporan rukyat dari pemerintah atau perseorangan yang sudah terverifikasi dan dinyatakan sah oleh Majelis Hakim Tingginya. "Bedanya, Indonesia hanya menggunakan mekanisme musyawarah dengan seluruh peserta Sidang Isbat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Mas-mas Pelayaran Godean Sleman: Massa Geram dan Merusak Mobil Polisi, Penyidik Kantongi Sejumlah Nama
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Maksimalkan Produksi Dalam Negeri, Impor Singkong Bakal Dikenakan Bea Masuk Tinggi
- Sore Ini Menteri UMKM Klarifikasi ke KPK Jelaskan Surat Dinas Resmi Kunjungan Istrinya ke Eropa
- BSU Tahap 2 Dicairkan 3 Juli 2025 lewat Kantor Pos, Simak Cara Mengambilnya
- Datangi KPK, Menteri UMKM Sebut Tak Ada Uang Negara yang Dipakai Istrinya Saat Kunjungi Eropa
- Jual Ayam Hidup Dibawah Rp18.000 Per Kilogram, Satu Perusahaan di Sanksi Oleh Kementan
- Dituntut Tujuh Tahun Penjara dari Kasus Importasi Gula, Tom Lembong Heran
- Kepulauan Barat Daya Jepang Diguncang Seribu Gempa Dua Pekan Berturut-turut
Advertisement
Advertisement