Resmi! Kemenag Tetapkan Awal Puasa pada Selasa, 12 Maret 2024
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriyah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024.
Hal itu ditetapkan Kemenag berdasarkan hasil Sidang Isbat yang digelar pada hari ini, Minggu (10/3/2024) sejak pukul 17.00 WIB.
Advertisement
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan bahwa keputusan tersebut diperoleh dari Sidang Isbat yang dilakukan di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta. “Disepakati bersama 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa 12 Maret 2024 Masehi,” katanya dalam siaran langsung di Youtube Kemenag RI.
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut melanjutkan bahwa dalam pelaksanaan Sidang Isbat Kemenag menggunakan dua metode yaitu hisab (perhitungan) dan rukyat (melihat langsung hilal).
Sebelumnya, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam, Kemenag, Adib, menjelaskan bahwa Sidang Isbat dilakukan Kemenag untuk memberikan kepastian ke masyarakat terkait dengan waktu pelaksanaan ibadah, sehingga harus digelar sidang dan diputuskan.
Kemudian hasil dari sidang isbat itu diumumkan oleh Menteri Agama dan itu menjadi momen yang ditunggu masyarakat Indonesia dalam menentukan pelaksanaan ibadah. "Selanjutnya, MUI menerbitkan Keputusan Fatwa No. 2/2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah," tutur Adib dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu.
Adib juga menjelaskan untuk memutuskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah dilakukan berdasarkan metode rukyat dan hisab oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama dan berlaku secara nasional.
BACA JUGA: Hilal Belum Juga Terlihat, Kemenag Prediksi Awal Puasa Jatuh pada 12 Maret 2024
Adib juga mengatakan bahwa Sidang Isbat untuk penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah bukan hanya dilakukan oleh Indonesia saja, tetapi negara-negara Arab juga melakukan isbat setelah mendapatkan laporan rukyat dari pemerintah atau perseorangan yang sudah terverifikasi dan dinyatakan sah oleh Majelis Hakim Tingginya. "Bedanya, Indonesia hanya menggunakan mekanisme musyawarah dengan seluruh peserta Sidang Isbat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
Advertisement
Advertisement