Advertisement
Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara Masih Menunggu Izin Penetapan Lokasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Utara saat ini masih menunggu penetapan lokasi.
"Rencana Bandar Udara Bali Utara sampai saat ini belum memiliki penetapan lokasi bandar udara namun sudah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Bali sebagai pemrakarsa usulan penetapan lokasi Bandar Udara Bali Utara," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Endah Purnama Sari sebagaimana keterangan di Jakarta, Sabtu (5/7/2025).
Advertisement
Dia menyampaikan hal itu menanggapi klaim PT Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) yang mengaku segera melakukan groundbreaking Bandara Bali Utara. Dijelaskan bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009, penetapan lokasi bandar udara ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Syarat penetapan lokasi diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Lokasi Bandar Udara dan Lepas Landas Helikopter, permohonan penetapan lokasi bandar udara disampaikan dengan melampirkan dokumen.
BACA JUGA: Mas-mas Pelayaran Sempat Sembunyi di Mapolsek Godean Saat Digeruduk Driver Ojol
Adapun dokumen itu antara lain, yakni kajian kelayakan lokasi; kajian Rencana Induk Bandar Udara Umum; persyaratan administrasi meliputi surat rekomendasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota terkait kesesuaian rencana lokasi Bandar Udara dengan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu, surat pernyataan kesanggupan untuk mengamankan dan mengendalikan tata guna lahan sekitar Bandar Udara oleh Bupati/Wali Kota terkait dengan ketentuan persyaratan KKOP, BKK, DLKr dan DLKp dalam Rencana Induk Bandar Udara; dan surat kesanggupan penyediaan lahan oleh pemrakarsa.
"Kesimpulannya, penlok atau penetapan lokasi untuk pembangunan Bandara Bali Utara belum dilakukan. Nantinya siapapun yang akan melakukan pembangunannya harus melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan," ucap Endah.
Diketahui, sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan warga di Kabupaten Buleleng, Bali Utara, menyampaikan harapan kejelasan proyek pembangunan Bandara Internasional Bali Utara yang sejak lama direncanakan PT BIBU.
Setelah lebih dari satu dekade, proyek yang banyak dinantikan ini dinilai masih memiliki ruang untuk lebih menunjukkan progres nyata di lapangan guna mengoptimalkan potensi Buleleng.
Tokoh masyarakat Desa Kubutambahan, I Wayan Sutama, berharap janji-janji yang telah disampaikan dapat segera terwujud dan dilaksanakan secara nyata untuk memberi manfaat langsung bagi warga.
"PT BIBU ini dari dulu hanya bicara di media, tapi tidak ada bukti nyata di lapangan,” ujar Sutama.
Hal senada disampaikan oleh Forum Pemuda Buleleng, Kadek Aditya Mahendra, yang mendorong percepatan agar janji pembangunan bandara benar-benar terealisasi dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Kami lelah dengan janji kosong. Kalau memang serius, mana buktinya? Tidak ada 'land clearing', tidak ada sosialisasi, tidak ada kehadiran nyata perusahaan di tengah masyarakat,” tegas Mahendra.
Sementara itu, Ni Luh Desi Astuti, tokoh perempuan dari Desa Bontihing, menyampaikan bahwa masyarakat tetap membuka diri terhadap proyek besar yang memberi dampak nyata dan jangka panjang bagi daerah. "Selama ini masyarakat hanya jadi penonton janji-janji,” katanya.
Pengamat Tata Ruang dan Perkotaan dari Universitas Udayana (Unud), Putu Rumawan Salain, menekankan pentingnya pemaparan konsep pembangunan yang terintegrasi dan konektif dengan wilayah Bali Selatan untuk memastikan keberlanjutan proyek.
"Semua kan harus terukur, kajian yang jelas bukan asal-asalan. Ini membangun bandara itu harus terintegrasi semua," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Naik Signifikan, Leptospirosis di Bantul Capai 160 Kasus Per Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Datangi KPK, Menteri UMKM Sebut Tak Ada Uang Negara yang Dipakai Istrinya Saat Kunjungi Eropa
- Jual Ayam Hidup Dibawah Rp18.000 Per Kilogram, Satu Perusahaan di Sanksi Oleh Kementan
- Dituntut Tujuh Tahun Penjara dari Kasus Importasi Gula, Tom Lembong Heran
- Kepulauan Barat Daya Jepang Diguncang Seribu Gempa Dua Pekan Berturut-turut
- Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Pidana, Ini Alasan dari Jaksa
- Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, DPR Usulkan Ada Amandemen Terbatas tentang Undang-Undang Pemilu
- Dua Dosen Pelaku Pelecehan Seksual kepada Mahasiswa di Makassar Ditahan Polisi
Advertisement
Advertisement