Advertisement
Jual Ayam Hidup Dibawah Rp18.000 Per Kilogram, Satu Perusahaan di Sanksi Oleh Kementan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pertanian (Kementan) menjatuhkan sanksi kepada pihak yang menjual ayam hidup (livebird) di bawah harga pokok produksi ayam hidup (HPP livebird) Rp18.000 per kilogram. Potensi kerugian ditimbulkan mencapai Rp1 triliun.
BACA JUGA: Pinsar DIY dan Jateng Dukung Kenaikan HPP Liverbird
Advertisement
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha peternak mandiri di sektor perunggasan.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan pihaknya menemukan perusahaan terintegrasi berinisial NH di kabupaten Malang, Jawa Timur yang menjual livebird di bawah Rp18.000 per kilogram.
“Kami telah menemukan satu perusahaan terintegrasi berinisial NH yang menjual livebird di bawah Rp18.000 per kilogram. Terhadap perusahaan tersebut, sanksi langsung diberikan sesuai kewenangan Ditjen PKH,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).
Agung menyatakan komitmen harga ayam hidup bukan hanya sekadar persoalan angka, melainkan juga bentuk perlindungan nyata terhadap peternak rakyat.
“Komitmen harga ini bukan sekadar angka teknis, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap peternak. Tanpa itu, ekosistem sumber protein hewani nasional bisa rapuh,” terangnya.
Berdasarkan perhitungan Kementan, penerapan harga minimal Rp18.000 per kilogram berpotensi menyelamatkan peternak di Pulau Jawa dari kerugian lebih dari Rp1 triliun per bulan.
Asumsinya, selisih harga ayam hidup Rp3.000 per kilogram dengan produksi bulanan sekitar 38 juta ekor di Pulau Jawa.
Lebih lanjut, Agung menuturkan bahwa Kementan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan komitmen harga ayam hidup melalui monitoring dan evaluasi terpadu.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun skema sanksi administratif bertahap bagi perusahaan yang tidak patuh, termasuk penundaan rekomendasi bahan baku pakan.
Adapun, jika ditemukan unsur pidana, maka pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Untuk itu, Agung mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi demi menjaga ekosistem perunggasan yang adil dan berkelanjutan.
“Ketahanan pangan tidak akan tercapai jika peternaknya terus merugi. Kami hadir di lapangan untuk memastikan ekosistem usaha unggas sehat, transparan, dan berpihak,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kementan telah menetapkan HPP ayam hidup di tingkat peternak di level Rp18.000 per kilogram mulai per 19 Juni 2025. Keputusan ini diambil seiring dengan harga ayam hidup di tingkat peternak yang jauh di bawah HPP, yakni rata-ratanya dijual di level Rp14.500 per kilogram.
Di samping itu, penetapan HPP ini dilakukan untuk menjaga stabilisasi harga dan keberlangsungan usaha ayam ras broiler, terutama di Pulau Jawa.
Terlebih, harga ayam hidup jatuh di tingkat peternak mayoritas berada di Pulau Jawa, terutama di Jawa Tengah yang merupakan sentra broiler. Begitu pula dengan ayam hidup di Jawa Barat dan Banten juga berada di bawah HPP.
Ke depan, HPP di level Rp18.000 per kilogram ini akan secara bertahap mendekati harga acuan pembelian (HAP) di tingkat peternak seharga Rp25.000 per kilogram. Hal ini sejalan dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 6 Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
Advertisement

Sekolah Rakyat Belum Akan Dibangun di Gunungkidul, Begini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Serukan Kampanye Anti-KW Sembari Membina Atlet Muda Bola Voli
- Kasus Brigadir Ade Kurniawan Aniaya Bayi hingga Meninggal Dunia Telah Dilimpahkan ke Pengadilan
- Ketua MPR Muzani Kritik Lembaga Negara Jalankan Program Sendiri-sendiri
- Tim SAR Gabungan Siapkan Pengangkatan KMP Tunu Pratama Jaya dari Dasar Selat Bali
- 80 Ribu Koperasi Merah Putih Bakal Diluncurkan di Klaten pada 21 Juli 2025
- Cek Status BSU Rp600.000, Ini Penyebab Belum Cair ke Rekening
- Pemerintah Klaim Sekolah Rakyat Bebaskan dari Jerat Kemiskinan
Advertisement
Advertisement