Advertisement
Jual Ayam Hidup Dibawah Rp18.000 Per Kilogram, Satu Perusahaan di Sanksi Oleh Kementan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pertanian (Kementan) menjatuhkan sanksi kepada pihak yang menjual ayam hidup (livebird) di bawah harga pokok produksi ayam hidup (HPP livebird) Rp18.000 per kilogram. Potensi kerugian ditimbulkan mencapai Rp1 triliun.
BACA JUGA: Pinsar DIY dan Jateng Dukung Kenaikan HPP Liverbird
Advertisement
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha peternak mandiri di sektor perunggasan.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan pihaknya menemukan perusahaan terintegrasi berinisial NH di kabupaten Malang, Jawa Timur yang menjual livebird di bawah Rp18.000 per kilogram.
“Kami telah menemukan satu perusahaan terintegrasi berinisial NH yang menjual livebird di bawah Rp18.000 per kilogram. Terhadap perusahaan tersebut, sanksi langsung diberikan sesuai kewenangan Ditjen PKH,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).
Agung menyatakan komitmen harga ayam hidup bukan hanya sekadar persoalan angka, melainkan juga bentuk perlindungan nyata terhadap peternak rakyat.
“Komitmen harga ini bukan sekadar angka teknis, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap peternak. Tanpa itu, ekosistem sumber protein hewani nasional bisa rapuh,” terangnya.
Berdasarkan perhitungan Kementan, penerapan harga minimal Rp18.000 per kilogram berpotensi menyelamatkan peternak di Pulau Jawa dari kerugian lebih dari Rp1 triliun per bulan.
Asumsinya, selisih harga ayam hidup Rp3.000 per kilogram dengan produksi bulanan sekitar 38 juta ekor di Pulau Jawa.
Lebih lanjut, Agung menuturkan bahwa Kementan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan komitmen harga ayam hidup melalui monitoring dan evaluasi terpadu.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyusun skema sanksi administratif bertahap bagi perusahaan yang tidak patuh, termasuk penundaan rekomendasi bahan baku pakan.
Adapun, jika ditemukan unsur pidana, maka pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Untuk itu, Agung mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi demi menjaga ekosistem perunggasan yang adil dan berkelanjutan.
“Ketahanan pangan tidak akan tercapai jika peternaknya terus merugi. Kami hadir di lapangan untuk memastikan ekosistem usaha unggas sehat, transparan, dan berpihak,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kementan telah menetapkan HPP ayam hidup di tingkat peternak di level Rp18.000 per kilogram mulai per 19 Juni 2025. Keputusan ini diambil seiring dengan harga ayam hidup di tingkat peternak yang jauh di bawah HPP, yakni rata-ratanya dijual di level Rp14.500 per kilogram.
Di samping itu, penetapan HPP ini dilakukan untuk menjaga stabilisasi harga dan keberlangsungan usaha ayam ras broiler, terutama di Pulau Jawa.
Terlebih, harga ayam hidup jatuh di tingkat peternak mayoritas berada di Pulau Jawa, terutama di Jawa Tengah yang merupakan sentra broiler. Begitu pula dengan ayam hidup di Jawa Barat dan Banten juga berada di bawah HPP.
Ke depan, HPP di level Rp18.000 per kilogram ini akan secara bertahap mendekati harga acuan pembelian (HAP) di tingkat peternak seharga Rp25.000 per kilogram. Hal ini sejalan dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 6 Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
- Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Pidana, Ini Alasan dari Jaksa
- Kepulauan Barat Daya Jepang Diguncang Seribu Gempa Dua Pekan Berturut-turut
- Jual Ayam Hidup Dibawah Rp18.000 Per Kilogram, Satu Perusahaan di Sanksi Oleh Kementan
Advertisement

Program MBG di Bantul Tetap Jalan Selama Libur Sekolah, Disalurkan Sekaligus lewat Sekolah
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Water Heater Onyx Series Dilengkapi dengan Fitur Canggih
- Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
- Investor Menghilang, Pembangunan Kereta Gantung ke Gunung Rinjani Batal
- Hamas Bakal Umumkan Soal Keputusan Gencatan Senjata di Gaza Setelah Konsultasi
- Ade Armando Ditunjuk Jadi Komisaris Anak Perusahaan PLN
- Ungkap Mafia Beras, Menteri Amran Tak Gentar Diintimidasi
- Rp1,79 Triliun Bantuan Operasional Sekolah madrasan dan RA Segera Cair
Advertisement
Advertisement