Advertisement
BSU Tahap 2 Dicairkan 3 Juli 2025 lewat Kantor Pos, Simak Cara Mengambilnya
Ilustrasi rupiah. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 2 melalui PT Pos Indonesia mulai Kamis (3/7/2025).
Pencairan BSU melalui Kantor Pos ini dilakukan untuk memberikan bantuan kepada para pekerja bergaji Rp3,5 juta yang tidak memiliki rekening Himbara.
Advertisement
Pemerintah telah mempersiapkan realisasi penyaluran BSU Tahap 2 untuk 4,5 juta pekerja yang memenuhi syarat.
Adapun syarat mendapatkan BSU 2025 yakni sebagai berikut:
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, maupun Polri
- Tidak sedang menerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025
Cara Mencairkan BSU Melalui Kantor Pos
Apabila memenuhi syarat dan dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima BSU, berikut cara melakukan pencairan melalui Kantor Pos.
Merujuk pada kebijakan sebelumnya, penerima BSU dapat melakukan pengambilan bantuan di Kantor Pos dengan membawa sejumlah syarat.
Beberapa syarat yang dibutuhkan yakni status sebagai penerima BSU, KTP, KK, dan nomor HP aktif.
BACA JUGA: Nomor WhatsApp Bupati Kulonprogo Diretas, Sejumlah Orang Sudah Transfer hingga Jutaan Rupiah
Cara Cek Penerima BSU Melalui Pospay
- Unduh aplikasi PosPay di HP
- Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif
- Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal
- Klik tombol (i) berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan
- Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan 'Jenis Bantuan'
- Pilih menu 'Ambil Foto' Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri
- Klik 'Lanjutkan'
- Setelah itu, PosPay akan menampilkan status penerima BSU
- Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU.
Pekerja diminta untuk rutin mengecek data terkait verifikasi BSU.
Apabila belum juga mendapatkan BSU, pemerintah menyarankan untuk segera menghubungi BPJS Ketenagakerjaan, bagian HRD perusahaan, atau kantor Kemnaker setempat guna mendapatkan konfirmasi dan solusi lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Wisatawan Nekat Terobos TPR Parangtritis demi Hindari Tiket Masuk
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Libur Lebaran Ramai, Kamar Hotel DIY Justru Banyak Kosong
- Tak Semua Orang Perlu Multivitamin Ini Kata Ahli Gizi
Advertisement
Advertisement







