Advertisement

BSU Tahap 2 Dicairkan 3 Juli 2025 lewat Kantor Pos, Simak Cara Mengambilnya

Restu Wahyuning Asih
Jum'at, 04 Juli 2025 - 16:17 WIB
Maya Herawati
BSU Tahap 2 Dicairkan 3 Juli 2025 lewat Kantor Pos, Simak Cara Mengambilnya Ilustrasi rupiah. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 2 melalui PT Pos Indonesia mulai Kamis (3/7/2025).

Pencairan BSU melalui Kantor Pos ini dilakukan untuk memberikan bantuan kepada para pekerja bergaji Rp3,5 juta yang tidak memiliki rekening Himbara.

Advertisement

Pemerintah telah mempersiapkan realisasi penyaluran BSU Tahap 2 untuk 4,5 juta pekerja yang memenuhi syarat.

Adapun syarat mendapatkan BSU 2025 yakni sebagai berikut:

- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan

- Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

 - Bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, maupun Polri

 - Tidak sedang menerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2025

Cara Mencairkan BSU Melalui Kantor Pos

Apabila memenuhi syarat dan dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima BSU, berikut cara melakukan pencairan melalui Kantor Pos.

Merujuk pada kebijakan sebelumnya, penerima BSU dapat melakukan pengambilan bantuan di Kantor Pos dengan membawa sejumlah syarat.

Beberapa syarat yang dibutuhkan yakni status sebagai penerima BSU, KTP, KK, dan nomor HP aktif.

BACA JUGA: Nomor WhatsApp Bupati Kulonprogo Diretas, Sejumlah Orang Sudah Transfer hingga Jutaan Rupiah

Cara Cek Penerima BSU Melalui Pospay

  1. Unduh aplikasi PosPay di HP
  2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif
  3. Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal

  4. Klik tombol (i) berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan
  5. Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan 'Jenis Bantuan'
  6. Pilih menu 'Ambil Foto' Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri

  7. Klik 'Lanjutkan'
  8. Setelah itu, PosPay akan menampilkan status penerima BSU
  9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU.

Pekerja diminta untuk rutin mengecek data terkait verifikasi BSU.

Apabila belum juga mendapatkan BSU, pemerintah menyarankan untuk segera menghubungi BPJS Ketenagakerjaan, bagian HRD perusahaan, atau kantor Kemnaker setempat guna mendapatkan konfirmasi dan solusi lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Diduga Karena Korsleting, Galeri Seni di Mantrijeron Terbakar

Jogja
| Jum'at, 04 Juli 2025, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement