Advertisement
Menteri Agama Terbitkan Panduan Ramadan dan Lebaran untuk Menjaga Toleransi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Untuk menjaga nilai toleransi selama pelaksanaan Ramadan dan Idulfitri 2024, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Menag Yaqut menjelaskan, surat edaran itu diterbitkan dalam rangka menjaga kekhusyukan beribadah dan menjunjung tinggi nilai toleransi dalam pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445H/2024 Masehi.
Advertisement
"Surat edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah/2024 Masehi dengan tetap mengutamakan nilai toleransi," tulis Yaqut dalam surat edarannya, dikutip Senin (4/3/2024).
Secara lebih rinci, setidaknya Menag mengimbau terdapat 9 poin utama yang perlu dijadikan perhatian bagi umat muslim dalam menyambut Ramadan dan Idulfitri 2024.
Pertama, Menag mengimbau akan adanya potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan. Oleh karena itu, seluruh Umat Islam diminta untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan menjunjung tinggi toleransi dalam menyikapi hal tersebut.
Kedua, Menag juga mengimbau seluruh Umat Islam untuk melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri sesuai dengan syariat Islam.
Ketiga, Menag mengimbau para Umat Islam untuk tetap berpedoman pada SE Menteri Agama No.5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala selama bulan Ramadan.
Keempat, masyarakat Indonesia yang menjalankan ibadah Ramadan dan Idulfitri diimbau untuk dapat melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala dalam rangka syiar Ramadan. Di samping itu, Menag juga meminta agar pesan-pesan yang disampaikan dapat mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
Kelima, Menag mengimbau agar takbiran Idulfitri dapat dikumandangkan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai toleransi. Keenam, masyarakat yang melaksanakan takbir keliling juga ditekankan untuk tetap menjaga ketertiban.
Ketujuh, salat Idulfitri pada 1 Syawal dapat diadakan di masjid, musala ataupun lapangan. Kemudian, pada poin ketentuan selanjutnya Menag juga mengimbau substansi khutbah Idulfitri untuk tidak memuat unsur-unsur politik praktis.
"Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idulfitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis," tegas Yaqut.
Adapun terakhir, para Umat Islam diimbau untuk dapat mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan guna meningkatkan kesejahteraan umat.(Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Fasilitas Pengelolaan Sampah Jadi Listrik Akan Dibangun di Bantul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- GMIE 2045 Desak DPR Bahas RUU Perampasan Aset Pasal demi Pasal
- Donald Trump Siap Beri Sanksi Berat Terhadap Rusia
- Kemenkop Siapkan 80 Ribu Pendamping Koperasi Merah Putih
- Presiden Prabowo Minta Kementerian Gerak Cepat Tangani Banjir Bali
- Demo di Berlin Menolak Jerman Terlibat Dalam Perang
- Netanyahu Klaim Serangan ke Qatar untuk Singkirkan Pimpinan Hamas
- Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Advertisement
Advertisement