Advertisement
Pemerintah Diminta Tegas Bubarkan Ormas Pelanggar Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah diminta untuk mengambil sikap tegas dengan membubarkan ormas yang secara keseluruhan atau beberapa anggotanya melanggar hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan negara.
Ketua Umum Ormas Mathlaul Anwar Kiai Haji Embay Mulya Syarif menilai ormas harus menjalankan fungsi kaderisasi agar para anggotanya mampu menjadi agen perdamaian dan persatuan bangsa, sehingga semua ormas di Indonesia harus berlandaskan Pancasila.
Advertisement
"Nilai-nilai Pancasila itu yang harus dijunjung oleh semua ormas, baik ormas keagamaan maupun ormas secara umum. Kalau melanggar nilai-nilai Pancasila, ya ditutup saja atau dibubarkan," ungkap KH. Embay dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Maka dari itu, dia menekankan bahwa Pemerintah mempunyai hak untuk memaksa sebagai bentuk supremasi hukum.
Sebelumnya, Pemerintah telah membubarkan beberapa ormas seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI), yang terbukti bertentangan dengan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Kendati demikian, menurut Embay, akan lebih baik jika tindakan pembubaran yang dilakukan Pemerintah juga diikuti dengan kebijakan lanjutan yang mampu membatasi ruang gerak dari para mantan anggota ormas radikal.
Dia mencontohkan, salah satunya seperti HTI yang sudah dibubarkan, tetapi sebagian besar orang-orangnya tidak ditangkap. Dengan begitu, berbagai tokoh eks HTI seharusnya ditangkap.
"Saat ini mereka tetap jalan terus tanpa adanya HTI sebagai organisasinya, media dakwah mereka ke masjid-masjid masih berjalan, melalui media sosial juga terus aktif. Pemerintah harus tegas, kalau perlu blokir media mereka atau tangkap tokoh-tokohnya,” tuturnya.
Ia menjelaskan ormas merupakan wadah bagi kesamaan ide dan gagasan sekelompok warga negara yang tergabung di dalamnya.
BACA JUGA: Premanisme Ormas Usik Pembangunan Pabrik BYD, Periklindo: Tumpas Saja, Ganggu Investasi!
Meski belakangan ini muncul banyak kontroversi terhadap eksistensi ormas, tetapi dirinya menuturkan bahwa ormas merupakan salah satu produk sistem demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang menjadi kesepakatan para pendiri bangsa.
Untuk itu, kata dia, adanya sebagian ormas yang bermasalah tidak menjadikan keseluruhan ormas yang ada ikut mendapatkan stigma sosial.
Ulama senior asal Banten itu pun menyampaikan bahwa sejatinya ormas berfungsi sebagai pengikat kesatuan masyarakat, khususnya ormas keagamaan. Hal itu dinilai perlu dijaga muruahnya.
Embay pun bercerita tentang adanya mantan anggota kelompok radikal yang ikut bergabung dengan Mathlaul Anwar setelah mereka bersedia mengucapkan ikrar setia NKRI dan telah menjalankan hukumannya.
Selain itu, dia juga menyampaikan komitmen Mathlaul Anwar sebagai salah satu ormas keagamaan tertua dan terbesar di Banten.
Dikatakan bahwa organisasi Mathlaul Anwar selalu memposisikan diri agar sejajar dengan landasan bernegara RI, sehingga patut dicontoh bagi kelompok masyarakat lainnya.
“Kalau di Mathlaul Anwar kan kami tegas. Bahkan kami punya mantan-mantan napi teroris yang sekarang sudah lunak," ungkap Embay.
Melunaknya sikap para mantan narapidana terorisme, lanjut dia, terjadi karena Mathlaul Anwar memiliki sikap tegas untuk membina dan mengawasi.
Apabila ada anggota organisasi yang melanggar dasar negara, ia mengatakan pihaknya tak segan memecat orang itu karena Mathlaul Anwar tidak akan kompromi soal hukum.
Oleh karena itu, Embay berharap agar Pemerintah Indonesia bisa menjaga nilai Bhinneka Tunggal Ika dengan paripurna, sebagai bentuk konsistensi terhadap berbagai nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.
Dengan demikian, diharapkan pula agar Pemerintah bisa bersikap tegas terhadap segala bentuk upaya destabilisasi nasional, baik secara daring (online) maupun luring (offline).
"Jangan sampai hanya karena ada pihak yang mendukung partai tertentu atau diperkirakan dekat dengan kekuasaan, lalu pihak ini bisa seenaknya saja bertindak di luar koridor hukum yang berlaku," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement