Advertisement
Hakim Terlibat Suap Vonis Ronald Tannur Minta Dibebaskan

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA—Salah satu hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, Heru Hanindyo meminta untuk dibebaskan dari kasus dugaan suap atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024 dan gratifikasi.
Ia membantah telah menerima uang sebesar Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sesuai dakwaan penuntut umum.
Advertisement
"Justru dari fakta persidangan terungkap bahwa saya telah mengingatkan kepada Lisa pada intinya untuk jangan berikan apa pun kepada kami karena ini perkara nyawa dan biarkan kami memutus sesuai fakta persidangan," ujar Heru saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9 hingga 12 Tahun Penjara
Maka dari itu, dirinya merasa namanya dijual di persidangan oleh terdakwa lainnya, yang juga merupakan hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik.
Penjualan nama dimaksud, kata dia, yaitu perihal penunjukan hakim ketua perkara Ronald Tannur, yang disebutkan berdasarkan usulan dirinya dan terdakwa Mangapul. "Sejatinya hal tersebut tidak pernah terjadi," katanya.
Oleh karena itu , Heru pun kaget dan kecewa saat mengetahui dari proses persidangan namanya telah dipermainkan atau dijual oleh Erintuah kepada Lisa untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, tiga hakim nonaktif PN Surabaya dituntut pidana penjara selama 9 hingga 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian "vonis bebas" kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.
Tiga hakim nonaktif tersebut, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul yang dituntut masing-masing sembilan tahun penjara, serta Heru Hanindyo yang dituntut pidana selama 12 tahun penjara.
Selain pidana penjara, ketiga hakim juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ketiga hakim itu dinilai melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.
BACA JUGA: Suap Ketua PN Jaksel Terungkap dari Barang Bukti Kasus Ronald Tannur
Dalam kasus dugaan suap atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024 dan gratifikasi, ketiga hakim nonaktif PN Surabaya tersebut didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar.
Secara perinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Selain suap, ketiga hakim juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hore! Pemerintah Kembali Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai Juni-Juli 2025
- Ini Alasan Prabowo Angkat Mantan Pejabat BIN Jadi Dirjen Bea Cukai
- Korea Utara Lakukan Penyelidikan Terhadap Kegagalan Peluncuran Kapal Terbarunya
- Luhut Pastikan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Lanjut, Tinggal Tunggu Perpresnya
- Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Disita Kejagung Terkait Korupsi Timah
Advertisement

Bisnis Pengelolaan Sampah Ilegal Marak di Bantul, Warga Terganggu Asap dan Bau Menyengat
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Wapres Gibran Dorong Penguatan Rantai Pasok Pangan, Ini Tujuannya
- Wisata Medis Eksklusif JCB Targetkan Segmen Premium Indonesia
- Selain Membentuk Mahasiswa Siap Kerja, Program Magang Inspire Indosat juga Menciptakan Entrepreneur Masa Depan
- Harga Beras Lokal di Jepang Naik, Swalayan Pilih Pasarkan Impor
- Anggota Kongres AS Minta Gaza Dibom Nuklir, Hamas pun Mengecam
- Terkait Dugaan Kasus Pemerasan di Kemnaker, KPK Sita Sejumlah Kendaraan
- Waspadai Gelombang Tinggi di Laut Banten
Advertisement