Advertisement
Kasus Kekerasan Dokter PPDS, Kemenkes Pastikan Menyiapkan Sikap Tegas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bakal menyiapkan langkah tegas untuk merespons dua kasus kekerasan hingga mengakibatkan korban jiwa yang melibatkan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Dua kasus itu terjadi dalam lingkungan pendidikan kedokteran di Universitas Diponegoro (Undip) di RSUP Dr. Kariadi Semarang dan Program Studi Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) di RS Hasan Sadikin Bandung.
Advertisement
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI yang diikuti di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya saat ini sudah mengambil sikap tegas dengan menghentikan sementara program studi (prodi) di dua lembaga pendidikan kedokteran tersebut dengan tujuan mengevaluasi dan melakukan perbaikan menyeluruh.
"Kami hentikan dulu pendidikannya di RSUP Dr. Kariadi Semarang (Undip) dan untuk prodi anestesi (Unpad) di RS Hasan Sadikin Bandung. Ini supaya kita bisa identifikasi masalah dengan baik, seperti memperbaiki motor yang rusak, harus berhenti dulu supaya tahu kerusakannya," kata Menkes Budi.
Pada kasus di Undip, Menkes menjelaskan tindakan penghentian pendidikan di RS Kariadi diambil setelah kasus kekerasan berupa perundungan terhadap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes dan Itjen Kemendiktisaintek telah melakukan audit bersama untuk menemukan akar masalah serta menyusun langkah-langkah perbaikan.
BACA JUGA: Siapkan Koneksi 5G dan AI, Indonesia Berkolaborasi dengan India
"Sekarang kami sudah minta FK Undip dan RS Kariadi untuk memperbaiki berdasarkan masukan dari Irjen. Laporannya sudah masuk dan progresnya sudah baik, tinggal kita tetapkan kapan pendidikan bisa berjalan lagi," ujar Menkes.
Selain perbaikan sistem, aspek hukum terhadap pelaku perundungan juga telah ditangani secara serius. Menurut Menkes, kasus tersebut sudah masuk tahap P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) dan segera disidangkan di pengadilan.
"Sudah masuk ke kejaksaan, tersangkanya juga sudah ada. Dengan ini diharapkan ada efek jera karena kami serius menangani ini," kata Menkes Budi.
Sementara itu di RS Hasan Sadikin Bandung, kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang dokter residen anestesi terhadap beberapa korban, yang juga mendorong Kemenkes untuk menghentikan sementara kegiatan pendidikan di rumah sakit tersebut.
Menkes menegaskan penghentian ini hanya berlaku untuk pendidikan di RS Hasan Sadikin saja, sedangkan proses belajar di rumah sakit lainnya tetap berjalan.
"Kami ingin pastikan rumah sakit di bawah Kemenkes bebas dari kejadian seperti ini. Evaluasi sedang berlangsung, tim Irjen sudah masuk dan kami minta perbaikan sistem di Prodi Anestesi FK Unpad serta RS Hasan Sadikin," ujarnya.
Kasus kekerasan seksual di RS Hasan Sadikin ini juga diproses secara hukum yang saat ini masih dalam tahap penyidikan aparat kepolisian.
Menkes berharap langkah tegas ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pendidikan kedokteran di Indonesia agar lebih aman, humanis, dan berintegritas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kejagung Blokir Aset Hakim Non-aktif Heru Hanindyo Terkait TPPU
- Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Toyota Hiace Hantam Mobil Boks, 3 Tewas dan 4 Korban Lainnya Terluka
- Korupsi Pembayaran Komisi Agen, Mantan Direktur PT Jasindo Divonis 3,5 Tahun Penjara
- Kasus Kekerasan Dokter PPDS, Kemenkes Pastikan Menyiapkan Sikap Tegas
- Menteri Kebudayaan Fadli Zon Sebut Pemerintah dalam Tahap Awal Menulis Ulang Sejarah Indonesia
Advertisement

Pria Tak Dikenal Membeli Rokok dengan Uang Palsu di Ngaglik, Polisi Lacak Lewat Rekaman CCTV
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Setoran Pelindo ke Negara Capai Rp1,94 Triliun
- Tarif Tol Jagorawi Dijadwalkan Naik Mei 2025, Penataan Terus Dilakukan
- Terdakwa Kasus Korupsi Timah dan Bos Smelter Suparta Meninggal Dunia
- Kemenag Wanti-wanti Jemaah Jangan Tertipu Visa Non Haji
- Kasus Putusan Lepas Korupsi CPO, Kejagung Periksa Dua Hakim
- Pemerintah Cegah Pekerja Migran Indonesia Berangkat ke Kamboja, Myanmar dan Laos
- Bahlil Lantik 3 Pejabat Kementerian ESDM dan SKK Migas
Advertisement
Advertisement