Advertisement
Besok Siang Syahrul Yasin Limpo Diperiksa Penyidik Gabungan di Bareskrim

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian yang menjadi tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, dijadwalkan diperiksa penyidik gabungan besok, Rabu (28/11/2023).
Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menyebut pemeriksaan ini adalah pemeriksaan lanjutan.
Advertisement
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11/2023), mengatakan pemeriksaan dijadwalkan siang pukul 14.00 WIB. "Betul (diperiksa) besok (Rabu), pukul 14.00 WIB," ucap Arief.
Namun, Arief enggak merinci materi pemeriksaan apa yang akan digali terhadap SYL besok. Namun, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan dalam proses penyidikan, dan yang pertama sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.
Arief juga menyampaikan, selain SYL, besok pihaknya juga memeriksa beberapa orang saksi. "Ada beberapa yang diperiksa juga," ujarnya.
Tim Penasihat Hukum SYL, Jamaluddin Koedoeboen, mengatakan pihaknya menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik pada Senin (27/11/2023), yang memberitahukan jadwal pemeriksaan terhadap kliennya besok hari.
Dalam pemeriksaan besok, kata Jamaluddin, SYL akan didampingi tim penasihat hukumnya. "Beliau besok diperiksa di Bareskrim jam dua siang," kata Jamaluddin.
Menurut Jamaluddin, pemeriksaan besok terkait penajaman keterangan dari kliennya usai ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka
"Sebetulnya pemeriksaan yang besok itu karena Pak Firli ini sudah jadi tersangka, mungkin ada penajaman saja sedikit mungkin terkait substansi, atau pokok permasalahan yang dihadapi," katanya.
BACA JUGA: Sultan Tegaskan Nilai UMK Harus Lebih Besar Dibandingkan UMP
Jamaluddin mengatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan langkah-langkah dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan ini, dan siap mendukung penyidik dalam memberikan keterangan, maupun dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses penyidikan berjalan.
Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini status kliennya adalah sebagai saksi, bukan pelapor. Sehingga pemeriksaan terhadap kliennya, terkait dengan apa yang diketahui, apa yang dilihat dan apa yang dialami olehnya.
"Sebetulnya kami berharap semua permasalahan ini berjalan baik, berjalan lancar, kemudian saya kira teman-teman penyidik pasti profesional untuk itu, bagi masyarakat ya kita menunggu saja, memberikan support ke penyidik, agar mereka lebih yakin, mudah-mudahan berjalan lancar," tutur Jamaluddin.
SYL diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK yang saat ini sudah memasuki babak baru dengan ditetapkannya Firli Bahuri, selaku Ketua KPK sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
Advertisement

Jadwal KA Prameks dari Stasiun Kutoarjo Purworejo, 19 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement