Advertisement

Nadiem Bantah Cari Untung di Kasus Chromebook

Newswire
Selasa, 06 Januari 2026 - 01:37 WIB
Sunartono
Nadiem Bantah Cari Untung di Kasus Chromebook Nadiem Makarim menegaskan tidak mungkin mempertaruhkan reputasi demi kekayaan dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim membantah tudingan memperkaya diri dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, Nadiem menegaskan tidak masuk akal jika dirinya mempertaruhkan kebebasan dan reputasi yang dibangun puluhan tahun hanya demi menambah kekayaan pribadi.

Advertisement

Menurut Nadiem, keputusan meninggalkan dunia bisnis dan menerima amanah sebagai menteri merupakan pilihan sulit namun dijalani dengan penuh kesadaran untuk mengabdi kepada negara. Ia menyebut kesuksesan finansial bukan tujuan hidupnya, melainkan sarana untuk memberi manfaat lebih luas bagi Indonesia.

Ia menegaskan tidak mungkin mempertaruhkan kebebasan dan reputasi yang telah dibangun selama puluhan tahun hanya untuk menambah kekayaan.

"Saya memilih jalan yang sulit, saya memilih jalan yang tidak nyaman. Walaupun hati saya penuh dengan kesedihan dengan musibah yang saya hadapi sekarang, saya tidak pernah menyesali keputusan saya untuk menerima amanah sebagai menteri," kata Nadiem, Senin (5/1/2026).

Seluruh karirnya, baik di Gojek maupun di Kemendikbudristek, kata dia, merupakan ikhtiar untuk membangun Indonesia menjadi lebih baik.

Menurutnya, ia sudah diberkati Allah dengan kesuksesan finansial, tetapi hal tersebut tidak pernah menjadi tujuan hidupnya.

Meski begitu, Nadiem mengaku masih bangga bisa dipercayakan dengan amanah yang berat tapi mulia sebagai menteri.

Dia menekankan akan terus mencintai Indonesia dan kasus yang menimpanya tidak akan mengubah kesetiaan kepada tanah air.

"Apa pun hasil dari sidang saya, saya tidak akan berhenti berbakti kepada negeri," tutur dia.

Saat pertama kali dirinya mendengar kasus tersebut masuk tahap penyidikan, Nadiem mengaku sedang berada di luar negeri bersama dengan istri.

Saat itu, ia langsung memotong liburannya dan kembali ke Indonesia untuk menghadapi kasus dugaan korupsi Chromebook.

"Saya siap menghadapi badai karena hati nurani
saya bersih," ucap Nadiem.

Eksepsi disampaikan Nadiem atas dakwaan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. Dalam kasus itu, dirinya didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi antara lain dilakukan ia dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nadiem menyatakan apa pun hasil persidangan, komitmennya untuk tetap berbakti kepada Indonesia tidak akan berubah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Ribuan Warga Gunungkidul Dapat Bansos Makan Gratis Selama Sebulan

Ribuan Warga Gunungkidul Dapat Bansos Makan Gratis Selama Sebulan

Gunungkidul
| Rabu, 07 Januari 2026, 16:17 WIB

Advertisement

Kelas Menengah Jadi Penopang Utama Wisata Nasional

Kelas Menengah Jadi Penopang Utama Wisata Nasional

Wisata
| Rabu, 07 Januari 2026, 14:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement