Advertisement

Dugaan Penyebaran Hoaks oleh Rocky Gerung, Bareskrim Periksa 61 Saksi

Newswire
Senin, 20 November 2023 - 19:47 WIB
Maya Herawati
Dugaan Penyebaran Hoaks oleh Rocky Gerung, Bareskrim Periksa 61 Saksi Pengamat politik Rocky Gerung (kiri) menanggapi gagasan calon presiden (capres) nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kanan) saat Diskusi Interaktif Capres 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (18/11/2023). - Antara - Arnas Padda

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 61 orang saksi diperiksa Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) oleh Rocky Gerung tentang Presiden Joko Widodo.

Advertisement

"Di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak 61 saksi sejak naik sidik," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/11/2023).

Dari 61 saksi yang diperiksa, kata dia, berasal dari 26 laporan polisi terkait dengan kasus Rocky Gerung. Tidak hanya di Bareskrim, laporan itu juga dilayangkan ke Polda jajaran.

"Dua LP Bareskrim, empat LP PMJ, 12 LP Kaltim, tiga LP Kalteng, tiga LP Sumut, dan dua LP DIY," ujarnya.

Namun, Djuhandani mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Rocky Gerung untuk keperluan pemeriksaan. "Belum, penyidik masih di lapangan," katanya.

Sebelumnya Djuhandani juga membantah telah menetapkan status Rocky sebagai tersangka dalam kasus ini. Bantahan itu merespons pernyataan Rocky yang mengaku telah menjadi tersangka. "Belum menjadi tersangka. Kami baru naik penyidikan," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Sabtu (17/11/2023).

BACA JUGA: Tetap Fokus saat Berkendara! Ini 10 Ruas Jalan Rawan Kecelakaan di Jogja

Kasus Rocky Gerung di Bareskrim berawal dari pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo.

Pernyataan itu dilaporkan ke polisi. Namun, di awal Agustus 2024, Rocky mengaku pernyataannya itu bukan ditujukan kepada individu Jokowi, melainkan jabatannya.

Salah satu pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian ialah soal upaya Presiden Joko Widodo untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh.

Selanjutnya terkait dengan pernyataan Rocky yang menyebut adanya hasutan untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power mulai 10 Agustus 2023 bila Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi Presiden.

Terkait dengan pernyataan Rocky yang menyebut bahwa Presiden Jokowi berangkat ke Tiongkok untuk menawarkan Ibu Kota Negara (IKN) untuk mempertahankan legasinya. Atas pernyataan itu Rocky diduga melanggar ketentuan soal penyebaran berita bohong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tanah Uruk Tol Jogja Solo Bermasalah, Lokasi Penambangan di Sampang Gedangsari Ditolak Warga

Jogja
| Sabtu, 09 Desember 2023, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement