Advertisement
KPK Hadirkan Gubernur Jatim Khofifah di Sidang Korupsi Dana Hibah
Khofifah Indar Parawansa / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (5/2/2026).
“Saksi dijadwalkan hadir dalam persidangan besok di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu. Kehadiran Khofifah dimaksudkan untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan hibah di Pemprov Jatim, setelah majelis hakim meminta JPU menghadirkan yang bersangkutan dalam persidangan.
Advertisement
Budi menambahkan, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak tidak dijadwalkan hadir, sehingga hanya Gubernur Khofifah yang akan menjadi saksi pada sidang besok.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini sebelumnya melibatkan 21 tersangka. Penyidikan bermula dari operasi tangkap tangan Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak. Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka. Namun, pada 16 Desember 2025, penyidikan dihentikan untuk Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Kusnadi (KUS) yang meninggal dunia, sehingga tersisa 20 tersangka.
BACA JUGA
Adapun rincian tersangka kasus dana hibah Jatim terbagi menjadi dua kelompok:
A. Tiga tersangka penerima suap:
Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad (AS)
Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar (AI)
Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
B. 17 tersangka pemberi suap:
Anggota DPRD Jatim 2019–2024 Mahfud (MHD)
Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024 Fauzan Adima (FA)
Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024 Jon Junaidi (JJ)
Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
Pihak swasta dari Probolinggo atau anggota DPRD Jatim 2024–2029, Moch. Mahrus (MM)
Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
Pihak swasta dari Gresik atau anggota DPRD Jatim 2024–2029, Hasanuddin (HAS)
Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP)
Sidang ini menjadi bagian pengembangan penyidikan KPK terhadap dugaan penyalahgunaan dana hibah yang menjerat pejabat legislatif dan pihak swasta di Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Kemantren Gondomanan Jogja Awasi Bank Sampah Anorganik, Ini Tujuannya
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Tradisi Nyadran Dongkrak Harga Ayam Ras di Jogja
- Ketua MA Menilai OTT KPK Rusak Martabat Hakim
- Diskon 100 Persen PPN Tiket Pesawat Berlaku Maret 2026
- WHO Rilis Data, Perhimpunan Dokter Paru Ingatkan Infeksi Paru Berat
- Hoaks Ridwan Kamil Sebut Jokowi Terima Uang BJB
- Bantuan Pangan Non Tunai Kini Dibatasi, Ini Keterangan Lengkapnya
- Ketua Pengadilan Negeri Depok Tersangka, MA Tolak Pendampingan
Advertisement
Advertisement



