Advertisement
Diperiksa KPK, Ahok Blak-blakan soal Kasus LNG di Pertamina
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di Pertamina hari ini, Selasa (7/11/2023).
Ahok terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai II Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.40 WIB. Saat ditanya wartawan, dia mengakui bahwa mendapatkan pertanyaan dari penyidik mengenai kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan itu.
Advertisement
"Ini urusan jadi saksi buat masalah Ibu Karen, itu saja sih," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).
Ahok tak memerinci apa saja dan berapa pertanyaan yang diberikan oleh penyidik KPK kepadanya. Namun, Ahok mengakui bahwa kontrak pengadaan LNG dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction, LLC atau CCL masih berjalan sampai dengan saat ini.
Untuk diketahui, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan gas alam cair di AS itu telah menandatangani kontrak kerja sama untuk periode yang panjang dengan Karen, saat masih menjabat Dirut Pertamina.
"Kontraknya panjang. Makanya ini jadi bahan [penyidikan] di sini lah. Kamu tanya sama mereka [penyidik]," terang mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Tidak hanya itu, Ahok juga menyampaikan bahwa telah memberikan arahan ke direksi dalam memitigasi risiko bisnis di Pertamina, termasuk dengan pengadaan LNG yang saat ini diperkarakan oleh KPK. "Yang pasti kami sudah berikan arahan kepada direksi, harus mitigasi risiko, kita tentu dagang kan. Modal sedikit untung gede dong. Jangan rugi dong. Itu sudah ada guidance-nya. AD/ART Pertamina juga sudah kita revisi," ucapnya.
Tidak hanya itu, Ahok lalu mengklaim selalu memberikan laporan kepada Direksi Pertamian jika ada dugaan masalah hukum di badan BUMN migas itu.
BACA JUGA: Mantan Dirut Pertamina Ajukan Pra Peradilan, KPK Bawa Ratusan Bukti
Dia mengatakan selaluh mendorong permasalahan itu agar diungkap oleh Direksi dan disampaikan ke Menteri BUMN. "Yang pasti [kalau] kami ada temuan, kami pasti laporkan ke Menteri BUMN. Nah, ada beberapa kami minta direksi laporkan ke aparat penegak hukum. Gitu saja sih pasti," tuturnya.
Adapun KPK memanggil Ahok untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG Pertamina 2011-2021.
"Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa.
Untuk diketahui, Ahok merupakan Komisaris Utama Pertamina sejak 25 November 2019. Ahok diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Sebelumnya, Ahok terkenal menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta, usai Joko Widodo meninggalkan posisi tersebut untuk maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
Beberapa jajaran direksi Pertamina juga telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus LNG tersebut. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati juga telah hadir sebagai saksi. KPK saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada periode 2011-2021.
Lembaga antirasuah juga telah menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka. Lembaga antirasuah telah menahan Karen sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2021. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sutradara Legendaris Roger Corman Meninggal Dunia
- Kecelakaan Maut Bus Pengangkut Rombongan SMK Depok di Subang Diduga Rem Blong
- Bus Rombongan SMK Depok Kecelakaan, Sejumlah Korban Meninggal Dibawa ke RSUD Subang
- 13 Bandara Disiapkan Jadi Embarkasi dan Debarkasi Haji
- Kata Rektor Paramadina Soal Kemungkinan Duet Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta 2024
Advertisement
Operasi Gabungan di Depan Pasthy, Belasan Kendaaran Tanpa Kelengkapan Surat Terjaring Petugas
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian PPA Dampingi Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
- Kemenhub Bakal Cabut Izin PO Bus yang Kecelakaan di Subang Jika Melanggar
- Gunung Semeru Alami Empat Kali Erupsi dalam Semalam
- Mengejutkan! Putin Copot Menteri Pertahanan Sergei Shoigu
- PSSI Upayakan Naturalisasi 3 Pemain, Diharapkan Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Kecelakaan Maut di Subang, KPAI Minta PO Bus Bertanggung Jawab
- Diikuti 3.300 Peserta, Purwokerto Half Marathon 2024 Mampu Ungkit Ekonomi Daerah
Advertisement
Advertisement