Advertisement
Kerahasiaan Identitas Pelapor Kasus Korupsi Dijamin KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjamin kerahasiaan identitas pelapor kasus korupsi demi keamanan dan keselamatan si pelapor. Hal ini diutarakan Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo.
"Kami menjamin kerahasiaan kepada identitas pelapor dan materi laporannya, tapi kita minta pelapor untuk merahasiakan laporannya. Karena kami enggak bisa menjamin keselamatan pelapor ketika dia membuka pelaporannya ke publik," kata Tomi di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Advertisement
Meski demikian, Tomi memaklumi apabila ada pelapor yang punya tujuan tertentu dengan mempublikasikan laporannya, bahkan menggelar konferensi pers usai melaporkan suatu dugaan korupsi ke KPK.
Namun bagi pelapor yang ingin merahasiakan identitasnya, Tomi mengatakan KPK diwajibkan oleh undang-undang untuk melindungi saksi dan pelapor yang berkontribusi dalam pemberantasan kasus korupsi.
Tidak hanya sampai di sana, KPK bahkan mempunyai mekanisme perlindungan terhadap pelapor kasus dugaan korupsi.
"Jadi ketika kita sudah merahasiakan, pelapor merahasiakan, entah, somehow, bagaimana dia diintimidasi oleh terlapor, pelapor bisa mengajukan perlindungan kepada kami, pelapor kami ya, pelapor KPK, bukan pelapor ke APH [aparat penegak hukum] lain," ujarnya.
Meski demikian, Tomi mengimbau kepada pihak pelapor untuk semaksimal mungkin merahasiakan laporannya.
"Kami selalu mengimbau karena kita melihat bahwa keberhasilan penanganan perkara korupsi, berhasil tidaknya itu tergantung dari bocor atau tidaknya informasi," kata Tomi.
Sebelumnya, Tomi juga mengungkapkan bahwa KPK telah menerima 3.544 aduan pada Januari-Agustus 2023 lewat berbagai kanal aduan, seperti email, whistleblower system, datang langsung, pesan singkat (SMS dan WhatsApp), surat, dan telepon.
Dari 3.544 aduan tersebut, sebanyak 3.052 aduan sudah diverifikasi dan ada 492 yang nonlaporan yang tidak bisa diproses.
Kemudian dari 3.052 aduan yang telah diverifikasi, sebanyak 2.994 aduan telah selesai diverifikasi dan ada 58 aduan yang belum selesai diverifikasi. Dari 2.994 yang telah selesai diverifikasi yang ditelaah 1.367 aduan, yang diarsip 1.620 aduan.
Menurut Tomi, ada beberapa hal yang menyebabkan aduan diarsip, antara lain data dokumen tidak ada dan nomor telpon tidak bisa dihubungi untuk melengkapi data. "Diarsip sebenarnya korupsi tapi data dokumen tidak ada, terus dugaan tindak pidana korupsi sumir," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Orang Pelaku Pemerasan Mengaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
- Tradisi Warga Desa Batur Iuran untuk Sembelih Ratusan Hewan Kurban, Tahun Ini 720 Ekor
- Pemilik Karaoke di Semarang Menyediakan Penari Tanpa Busana, Polisi Menetapkannya Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
- Iduladha, 80 Ribu Warga Palestina Salat Id di Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan oleh Israel
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar
Advertisement

Jadwal dan Tarif DAMRI di Jogja ke Bandara YIA, Purworejo dan Kebumen, Cek di Sini
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Menag Pastikan Seluruh Jemaah Asal Indonesia Menjalani Puncak Ibadah Haji, Wukuf dan Berada di Mina
- Perseteruan Donald Trump Vs Elon Musk Makin Panas dan Saling Mengancam
- Jalan Tol Jagorawi Diberlakukan Contraflow d Long Weekend Iduladha 2025
- Semeru Erupsi 5 Kali di Sabtu Pagi
- Arab Saudi Gunakan Drone untuk Mengirim Obat-obatan Saat Musim Haji 2025
- Donald Trump Siapkan RUU Terkait Sanksi Baru untuk Rusia
- DPR RI Minta Evaluasi Menyeluruh Izin Tambang di Raja Ampat
Advertisement
Advertisement