Advertisement
Segera Diblokir, Polisi Temukan Website Film Dewasa Berisi 120 Konten Asusila, Ini Daftarnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya menggelar patrol siber dan mendapati beberapa website Indonesia memproduksi film dewasa. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya segera memblokir website dan nomor rekening tersangka pemilik rumah produksi film dewasa.
"Sudah kami minta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023).
Advertisement
Ade menjelaskan tiga website yang diajukan pemblokiran oleh polisi dalam kasus tersebut yaitu https://bossinema.com/, https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/.
Selain pemblokiran website, Ditreskrimsus juga bakal memblokir nomor rekening rumah produksi tersebut.
"Termasuk kami juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening [rekening penampung untuk login ke website tersebut] kepada bank yang bersangkutan," jelasnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus industri film bermuatan asusila atau konten dewasa dengan total produksi sebanyak 120 film.
"Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada website https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ sekitar 120 [seratus dua puluh] film," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Jakarta, Senin (11/9/2023).
BACA JUGA: Ini Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Ade Safri menjelaskan, kejadian berawal pada Senin (17/7) telah dilakukan patroli siber dan didapatkan sebuah laman (website) dengan nama kelasbintang.com yang berisi film adegan dewasa dengan link https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/ dan https://bossinema.com/.
Polisi telah menangkap lima orang yang kemudian menjadi tersangka. Yakni berinisial I, JAAS, pada Senin (31/7/2023) dan AIS, AT dan SE.
Ade menyebutkan, kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. I sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah pada website.
Mantan Kapolresta Surakarta tersebut juga menyebutkan para pelanggan dikenakan biaya langganan dengan harga yang variasi.
"Bahwa paket berlangganan dalam website kelas bintang dengan tautan https://kelasbintangg.com yaitu satu hari Rp50.000, satu Minggu Rp150.000, satu bulan Rp250.000, satu tahun Rp500.000," kata Ade Safri.
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman pidananya dalam kasus pembuatan film dewasa ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gubernur Bali Minta Wali Kota Denpasar Data Jumlah Kerugian Akibat Banjir
- Sekjen PBB Minta Dilakukan Penyelidikan Menyeluruh Terkait Aksi Protes di Nepal
- Kacau! Alat Pemantau Gunung Kelud Senilai Rp1,5 Miliar Dicuri
- Cara Daftar dan Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPG 2025
- Sejumlah PR Karding yang Dititipkan kepada Mukhtarudin Sebagai Menteri P2MI
Advertisement

Terhimpit Tol Jogja-Solo, Masjid At-Taubah Bakal Direlokasi ke Lahan Baru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Main Domino Bareng Aziz Wellang, Raja Juli Minta Maaf ke Prabowo dan Masyarakat
- Reshuffle Kabinet Jangan Sekadar Kosmetik, Harus Perbaiki Tata Kelola Nasional
- Kebakaran di Slipi, Puluhan Personel Damkar Diterjunkan
- Bahlil Kirim Tim ke Lokasi Tambang Freeport yang Longsor
- Dua Mobil Mantan Wamenaker yang Hilang Dikembalikan ke KPK
- Prabowo Tunjuk Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Menko Polkam Ad Interim
- Heboh Ferry Irwandi, Polisi: Institusi Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik
Advertisement
Advertisement