Advertisement
Pembatasan Barang Impor Tak Cukup Bantu UMKM, Ini Penyebabnya

Advertisement
Harianjogja.com, BALI—Pembatasan produk impor saja tidak cukup untuk membantu UMKM. Pasalnya, Indonesia telah memiliki sejumlah komitmen dalam perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA).
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan aturan pembatasan produk impor di e-commerce dan social commerce melalui revisi Permendag No.50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Advertisement
"Ke depannya, kita harus mulai memperbaiki kualitas produk lokal," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki saat ditemui di kawasan Nusa Dua, Bali, Selasa (22/8/2023).
BACA JUGA: Teknologi Makin Maju, UMKM di Sleman Diminta Segera Membuka Diri
Menurut Teten biaya produksi UMKM juga perlu diperbaiki agar lebih kompetitif dengan produk impor yang jauh lebih murah. Oleh karena itu, Teten menyebut pembiayaan UMKM harus dipermudah.
Adapun, pemerintah meningkatkan target penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) tahun ini menjadi Rp450 triliun. Teten menyatakan pihaknya tengah mengupayakan agar skema penyaluran kredit UMKM dapat dilakukan berdasarkan agunan berupa skor kredit. Alih-alih agunan berbasis nilai aset.
Dengan demikian, target pembiayaan kredit UMKM di perbankan sebesar 30 persen bisa tercapai di tahun depan.
"Tracking record digital tentang kesehatan usaha ini perlu ada perubahan dari OJK," ujarnya.
Selain itu, kebijakan lain yang dilakukan pemerintah untuk mendongkrak popularitas produk UMKM yakni kewajiban 40 persen belanja barang dan jasa pemerintah untuk membeli produk lokal.
Berdasarkan catatan Bisnis, Rabu (9/8/2023), Menkop UKM, Teten Masduki menyebut Presiden Jokowi telah menyetujui rencana penghapusan kredit macet UMKM hingga Rp5 miliar di perbankan nasional. Di tahap pertama penghapusan kredit macet dilakukan khusus bagi debitur kredit KUR dengan batas maksimal Rp500 juta.
Penghapusan kredit macet UMKM telah sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (P2SK) pasal 250 dan pasal 251.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement