Advertisement
Pembatasan Barang Impor Tak Cukup Bantu UMKM, Ini Penyebabnya
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (dua dari kiri), dalam agenda Solusi UMKM Terpadu di GrabMerchantID, Jumat (26/8/2022). - Harian Jogja - ist
Advertisement
Harianjogja.com, BALI—Pembatasan produk impor saja tidak cukup untuk membantu UMKM. Pasalnya, Indonesia telah memiliki sejumlah komitmen dalam perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA).
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan aturan pembatasan produk impor di e-commerce dan social commerce melalui revisi Permendag No.50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Advertisement
"Ke depannya, kita harus mulai memperbaiki kualitas produk lokal," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki saat ditemui di kawasan Nusa Dua, Bali, Selasa (22/8/2023).
BACA JUGA: Teknologi Makin Maju, UMKM di Sleman Diminta Segera Membuka Diri
Menurut Teten biaya produksi UMKM juga perlu diperbaiki agar lebih kompetitif dengan produk impor yang jauh lebih murah. Oleh karena itu, Teten menyebut pembiayaan UMKM harus dipermudah.
Adapun, pemerintah meningkatkan target penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) tahun ini menjadi Rp450 triliun. Teten menyatakan pihaknya tengah mengupayakan agar skema penyaluran kredit UMKM dapat dilakukan berdasarkan agunan berupa skor kredit. Alih-alih agunan berbasis nilai aset.
Dengan demikian, target pembiayaan kredit UMKM di perbankan sebesar 30 persen bisa tercapai di tahun depan.
"Tracking record digital tentang kesehatan usaha ini perlu ada perubahan dari OJK," ujarnya.
Selain itu, kebijakan lain yang dilakukan pemerintah untuk mendongkrak popularitas produk UMKM yakni kewajiban 40 persen belanja barang dan jasa pemerintah untuk membeli produk lokal.
Berdasarkan catatan Bisnis, Rabu (9/8/2023), Menkop UKM, Teten Masduki menyebut Presiden Jokowi telah menyetujui rencana penghapusan kredit macet UMKM hingga Rp5 miliar di perbankan nasional. Di tahap pertama penghapusan kredit macet dilakukan khusus bagi debitur kredit KUR dengan batas maksimal Rp500 juta.
Penghapusan kredit macet UMKM telah sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (P2SK) pasal 250 dan pasal 251.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
- Korban Tewas Akibat Serangan RSF di Sudan Capai 43 Orang
- Gempa Bumi Magnitudo 4,8 Bikin Panik Warga Tarakan
- Pesawat Kargo UPS yang Meledak Angkut Bahan Bakar dan Paket Besar
- Bupati Banyuwangi Dukung Rencana Baru Proyek Kereta Cepat Whoosh
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Polres Kulonprogo Siagakan 350 Personel Hadapi Bencana
- Xiaomi Siapkan HP Baterai 9.000 mAh, Hampir Setara Powerbank
- Tiga Anggota DPR Dinyatakan Langgar Etik, Dua Dibebaskan
- Doh Kyung Soo Resmi Gabung Blitzway Entertainment
- Dahan Pohon Munggur Patah Timpa Warung di Jalan Kusbini Jogja
- Warga Wirobrajan Nabung Lebaran lewat Bank Sampah
- Pengangguran di Jateng: Brebes Tertinggi, Wonogiri Terendah
Advertisement
Advertisement




