Advertisement
Pembatasan Barang Impor Tak Cukup Bantu UMKM, Ini Penyebabnya

Advertisement
Harianjogja.com, BALI—Pembatasan produk impor saja tidak cukup untuk membantu UMKM. Pasalnya, Indonesia telah memiliki sejumlah komitmen dalam perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA).
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan aturan pembatasan produk impor di e-commerce dan social commerce melalui revisi Permendag No.50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Advertisement
"Ke depannya, kita harus mulai memperbaiki kualitas produk lokal," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki saat ditemui di kawasan Nusa Dua, Bali, Selasa (22/8/2023).
BACA JUGA: Teknologi Makin Maju, UMKM di Sleman Diminta Segera Membuka Diri
Menurut Teten biaya produksi UMKM juga perlu diperbaiki agar lebih kompetitif dengan produk impor yang jauh lebih murah. Oleh karena itu, Teten menyebut pembiayaan UMKM harus dipermudah.
Adapun, pemerintah meningkatkan target penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) tahun ini menjadi Rp450 triliun. Teten menyatakan pihaknya tengah mengupayakan agar skema penyaluran kredit UMKM dapat dilakukan berdasarkan agunan berupa skor kredit. Alih-alih agunan berbasis nilai aset.
Dengan demikian, target pembiayaan kredit UMKM di perbankan sebesar 30 persen bisa tercapai di tahun depan.
"Tracking record digital tentang kesehatan usaha ini perlu ada perubahan dari OJK," ujarnya.
Selain itu, kebijakan lain yang dilakukan pemerintah untuk mendongkrak popularitas produk UMKM yakni kewajiban 40 persen belanja barang dan jasa pemerintah untuk membeli produk lokal.
Berdasarkan catatan Bisnis, Rabu (9/8/2023), Menkop UKM, Teten Masduki menyebut Presiden Jokowi telah menyetujui rencana penghapusan kredit macet UMKM hingga Rp5 miliar di perbankan nasional. Di tahap pertama penghapusan kredit macet dilakukan khusus bagi debitur kredit KUR dengan batas maksimal Rp500 juta.
Penghapusan kredit macet UMKM telah sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (P2SK) pasal 250 dan pasal 251.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Jumlah Pendaftar Siswa Baru SMP di Gunungkidul Lebih Banyak dari Kuota
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Wisata Libur Sekolah ke Pekan Terakhir BBW Jogja 2025, Yuk Berburu Buku Impian!
- Kapal Feri Membawa 53 Penumpang dan 12 Kru Tenggelam di Selat Bali, Basarnas Kerahkan Rigid Inflatable Boat
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Innalillahi, Direktur Rumah Sakit Indonesia Gugur Bersama Keluarganya Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
Advertisement
Advertisement