Advertisement
Pembatasan Barang Impor Tak Cukup Bantu UMKM, Ini Penyebabnya
Advertisement
Harianjogja.com, BALI—Pembatasan produk impor saja tidak cukup untuk membantu UMKM. Pasalnya, Indonesia telah memiliki sejumlah komitmen dalam perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA).
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan aturan pembatasan produk impor di e-commerce dan social commerce melalui revisi Permendag No.50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Advertisement
"Ke depannya, kita harus mulai memperbaiki kualitas produk lokal," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki saat ditemui di kawasan Nusa Dua, Bali, Selasa (22/8/2023).
BACA JUGA: Teknologi Makin Maju, UMKM di Sleman Diminta Segera Membuka Diri
Menurut Teten biaya produksi UMKM juga perlu diperbaiki agar lebih kompetitif dengan produk impor yang jauh lebih murah. Oleh karena itu, Teten menyebut pembiayaan UMKM harus dipermudah.
Adapun, pemerintah meningkatkan target penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) tahun ini menjadi Rp450 triliun. Teten menyatakan pihaknya tengah mengupayakan agar skema penyaluran kredit UMKM dapat dilakukan berdasarkan agunan berupa skor kredit. Alih-alih agunan berbasis nilai aset.
Dengan demikian, target pembiayaan kredit UMKM di perbankan sebesar 30 persen bisa tercapai di tahun depan.
"Tracking record digital tentang kesehatan usaha ini perlu ada perubahan dari OJK," ujarnya.
Selain itu, kebijakan lain yang dilakukan pemerintah untuk mendongkrak popularitas produk UMKM yakni kewajiban 40 persen belanja barang dan jasa pemerintah untuk membeli produk lokal.
Berdasarkan catatan Bisnis, Rabu (9/8/2023), Menkop UKM, Teten Masduki menyebut Presiden Jokowi telah menyetujui rencana penghapusan kredit macet UMKM hingga Rp5 miliar di perbankan nasional. Di tahap pertama penghapusan kredit macet dilakukan khusus bagi debitur kredit KUR dengan batas maksimal Rp500 juta.
Penghapusan kredit macet UMKM telah sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (P2SK) pasal 250 dan pasal 251.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Singapura Menghadapi Gelombang Baru Covid-19, Kasus Naik 2 Kali Lipat dalam Sepekan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
Advertisement
Sleman Kekurangan Ribuan Hewan Kurban, Butuh Pasokan Daerah Lain
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Luhut Mengklaim Diminta Prabowo Jadi Menteri
- KPK Digugat Praperadilan di PN Jaksel Oleh Sekjen DPR Indra Iskandar, Ini Kasusnya
- Kemenag: 41.189 Calon Haji Asal Indonesia Berada di Madinah
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Penyelundupan 142 Gram Sabu Asal Malaysia Berhasil Digagalkan
- 500 Tokoh Prancis Minta Presiden Macron Segera Akui Negara Palestina
Advertisement
Advertisement