Advertisement
Pembatasan Barang Impor Tak Cukup Bantu UMKM, Ini Penyebabnya

Advertisement
Harianjogja.com, BALI—Pembatasan produk impor saja tidak cukup untuk membantu UMKM. Pasalnya, Indonesia telah memiliki sejumlah komitmen dalam perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA).
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan aturan pembatasan produk impor di e-commerce dan social commerce melalui revisi Permendag No.50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Advertisement
"Ke depannya, kita harus mulai memperbaiki kualitas produk lokal," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki saat ditemui di kawasan Nusa Dua, Bali, Selasa (22/8/2023).
BACA JUGA: Teknologi Makin Maju, UMKM di Sleman Diminta Segera Membuka Diri
Menurut Teten biaya produksi UMKM juga perlu diperbaiki agar lebih kompetitif dengan produk impor yang jauh lebih murah. Oleh karena itu, Teten menyebut pembiayaan UMKM harus dipermudah.
Adapun, pemerintah meningkatkan target penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) tahun ini menjadi Rp450 triliun. Teten menyatakan pihaknya tengah mengupayakan agar skema penyaluran kredit UMKM dapat dilakukan berdasarkan agunan berupa skor kredit. Alih-alih agunan berbasis nilai aset.
Dengan demikian, target pembiayaan kredit UMKM di perbankan sebesar 30 persen bisa tercapai di tahun depan.
"Tracking record digital tentang kesehatan usaha ini perlu ada perubahan dari OJK," ujarnya.
Selain itu, kebijakan lain yang dilakukan pemerintah untuk mendongkrak popularitas produk UMKM yakni kewajiban 40 persen belanja barang dan jasa pemerintah untuk membeli produk lokal.
Berdasarkan catatan Bisnis, Rabu (9/8/2023), Menkop UKM, Teten Masduki menyebut Presiden Jokowi telah menyetujui rencana penghapusan kredit macet UMKM hingga Rp5 miliar di perbankan nasional. Di tahap pertama penghapusan kredit macet dilakukan khusus bagi debitur kredit KUR dengan batas maksimal Rp500 juta.
Penghapusan kredit macet UMKM telah sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (P2SK) pasal 250 dan pasal 251.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Wabup Sleman Ajak Orang Tua Dampingi Penerima Beasiswa Sleman
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
Advertisement
Advertisement