Advertisement
UMKM Semakin Babak Belur, Perubahan Aturan Barang Impor Murah Masih Tarik Ulur

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang sudah babak belur sudah tidak sabar menunggu penerapan aturan barang impor murah di platform e-commerce.
Barang impor murah tak hanya beredar luas di e-commerce, bahkan kini sudah menjamur di platform social commerce seperti TikTok Shop.
Advertisement
Melihat kondisi tersebut, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengundang para pelaku usaha lokal untuk berdiskusi.
BACA JUGA: Ingin UMKM Maju, Tokopedia Pastikan 100% Penjualnya Lokal
Dian Fiona, pelaku UMKM yang memproduksi celana jin asal Bandung, menyebut banyak produk China menyerupai produk buatannya dijual di platform TikTok Shop dengan harga sangat murah.
Diduga, peredaran barang impor tersebut tidak dikenakan pajak. Alhasil, harga jualnya bisa lebih murah 20-30 persen dibandingkan dengan produk celana jin dalam negeri.
Padahal, lanjutnya, kualitas produk buatan Negeri Tirai Bambu tersebut masih di bawah dari bikinan lokal. Namun, sebagian besar masyarakat Indonesia cenderung mementingkan harga murah dibandingkan dengan kualitas.
"Orang [penjual] yang enggak punya produksi dia akan impor dari China, harga jualnya di luar nalar," ujar Dian usai melakukan pertemuan dengan Teten, Senin (14/8/2023).
Menanggapi hal tersebut, Teten menuturkan masih banyak praktik predatory pricing di platform TikTok Shop. Namun, belum bisa dipastikan produk impor tersebut dikirim secara cross border atau bukan.
Teten memberi contoh untuk sebuah produk parfum yang dijual dengan harga Rp100 per produk dan celana pendek Rp2.000 per produk. Menurutnya, harga tersebut tidak masuk akal karena jauh di bawah dari harga pokok produksi (HPP) produk lokal.
"Jadi belum ada perubahan dari TikTok," ujar Teten saat ditemui di Kemenkop UKM, Senin (14/8/2023).
Ihwal temuan tersebut, Teten berencana memanggil kembali pihak TikTok untuk memberikan penjelasan terkait dengan dugaan predatory pricing.
Di sisi lain, dia mulai gerah dengan proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlangsung terlalu lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusaan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
Advertisement

Kemarau Basah Bikin Jasa Pengiriman Air di Gunungkidul Sepi Orderan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kapolri Jenderal Sigit Pamer Hasil Panen Raya Jagung 2,5 Juta Ton di HUT Bhayangkara
- Kasasi Harvey Moeis Ditolak Mahkamah Agung, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Prabowo Minta Polri Lanjutkan Tanam Jagung dan Dukung Program MBG
- Buntut Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada, DPR Bantah Ada Perdebatan
- Serapan Anggaran Makan Bergizi Gratis Hanya 7 Persen, Ini Alasan Badan Gizi Nasional
- Pemerintah Akan Gunakan Teknologi AI untuk Pemetaan Potensi Siswa Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement