UMKM Semakin Babak Belur, Perubahan Aturan Barang Impor Murah Masih Tarik Ulur
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang sudah babak belur sudah tidak sabar menunggu penerapan aturan barang impor murah di platform e-commerce.
Barang impor murah tak hanya beredar luas di e-commerce, bahkan kini sudah menjamur di platform social commerce seperti TikTok Shop.
Advertisement
Melihat kondisi tersebut, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengundang para pelaku usaha lokal untuk berdiskusi.
BACA JUGA: Ingin UMKM Maju, Tokopedia Pastikan 100% Penjualnya Lokal
Dian Fiona, pelaku UMKM yang memproduksi celana jin asal Bandung, menyebut banyak produk China menyerupai produk buatannya dijual di platform TikTok Shop dengan harga sangat murah.
Diduga, peredaran barang impor tersebut tidak dikenakan pajak. Alhasil, harga jualnya bisa lebih murah 20-30 persen dibandingkan dengan produk celana jin dalam negeri.
Padahal, lanjutnya, kualitas produk buatan Negeri Tirai Bambu tersebut masih di bawah dari bikinan lokal. Namun, sebagian besar masyarakat Indonesia cenderung mementingkan harga murah dibandingkan dengan kualitas.
"Orang [penjual] yang enggak punya produksi dia akan impor dari China, harga jualnya di luar nalar," ujar Dian usai melakukan pertemuan dengan Teten, Senin (14/8/2023).
Menanggapi hal tersebut, Teten menuturkan masih banyak praktik predatory pricing di platform TikTok Shop. Namun, belum bisa dipastikan produk impor tersebut dikirim secara cross border atau bukan.
Teten memberi contoh untuk sebuah produk parfum yang dijual dengan harga Rp100 per produk dan celana pendek Rp2.000 per produk. Menurutnya, harga tersebut tidak masuk akal karena jauh di bawah dari harga pokok produksi (HPP) produk lokal.
"Jadi belum ada perubahan dari TikTok," ujar Teten saat ditemui di Kemenkop UKM, Senin (14/8/2023).
Ihwal temuan tersebut, Teten berencana memanggil kembali pihak TikTok untuk memberikan penjelasan terkait dengan dugaan predatory pricing.
Di sisi lain, dia mulai gerah dengan proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlangsung terlalu lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Deretan Artis Menang Pilkada 2024, Rano Jadi Wagub Jakarta, Farhan Wali Kota Bandung Barat
- DPR Apresiasi Langkah Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan Guru
- Menteri PPPA Arifah Choiri Sebut Sebagian Penyebab Kekerasan Anak Bermula dari Gawai
- Narapidana WNI Paling Banyak Dipenjara di Malaysia dan Arab
- Aktris Senior Rahayu Effendi Wafat
Advertisement
Berikut Kantong-kantong Kemenangan Harda-Danang dan Kustini-Sukamto Berdasarkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Sleman 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta Api Semarang
- Hakim Vonis Mati Napi Pengendali Narkoba di Lapas Langkat
- BMKG Terbitkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Bali
- TNI AL Bakal Uji Coba Senjata Khusus Kapal Perang di Latopslagab 2024
- Prediksi BMKG Jumat 29 November 2024: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hujan
- Masyarakat Indonesia Pindah ke Surganya Judi Online di Kamboja
- Menko Airlangga: 480 UMKM Dikurasi untuk Event Harbolnas 2024
Advertisement
Advertisement