Advertisement
UMKM Semakin Babak Belur, Perubahan Aturan Barang Impor Murah Masih Tarik Ulur

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang sudah babak belur sudah tidak sabar menunggu penerapan aturan barang impor murah di platform e-commerce.
Barang impor murah tak hanya beredar luas di e-commerce, bahkan kini sudah menjamur di platform social commerce seperti TikTok Shop.
Advertisement
Melihat kondisi tersebut, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengundang para pelaku usaha lokal untuk berdiskusi.
BACA JUGA: Ingin UMKM Maju, Tokopedia Pastikan 100% Penjualnya Lokal
Dian Fiona, pelaku UMKM yang memproduksi celana jin asal Bandung, menyebut banyak produk China menyerupai produk buatannya dijual di platform TikTok Shop dengan harga sangat murah.
Diduga, peredaran barang impor tersebut tidak dikenakan pajak. Alhasil, harga jualnya bisa lebih murah 20-30 persen dibandingkan dengan produk celana jin dalam negeri.
Padahal, lanjutnya, kualitas produk buatan Negeri Tirai Bambu tersebut masih di bawah dari bikinan lokal. Namun, sebagian besar masyarakat Indonesia cenderung mementingkan harga murah dibandingkan dengan kualitas.
"Orang [penjual] yang enggak punya produksi dia akan impor dari China, harga jualnya di luar nalar," ujar Dian usai melakukan pertemuan dengan Teten, Senin (14/8/2023).
Menanggapi hal tersebut, Teten menuturkan masih banyak praktik predatory pricing di platform TikTok Shop. Namun, belum bisa dipastikan produk impor tersebut dikirim secara cross border atau bukan.
Teten memberi contoh untuk sebuah produk parfum yang dijual dengan harga Rp100 per produk dan celana pendek Rp2.000 per produk. Menurutnya, harga tersebut tidak masuk akal karena jauh di bawah dari harga pokok produksi (HPP) produk lokal.
"Jadi belum ada perubahan dari TikTok," ujar Teten saat ditemui di Kemenkop UKM, Senin (14/8/2023).
Ihwal temuan tersebut, Teten berencana memanggil kembali pihak TikTok untuk memberikan penjelasan terkait dengan dugaan predatory pricing.
Di sisi lain, dia mulai gerah dengan proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlangsung terlalu lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
- 80 Persen Lebih Warga Gaza Mengungsi Sejak Serangan Israel 7 Oktober
- IKN Berpotensi Menyokong Pengembangan Obat Herbal, Guru Besar UGM: Kalau Benar-Benar Pindah
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
Advertisement

Prabowo-Gibran Peroleh Amunisi Dukungan dari Relawan RKB DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ada Potensi Kerugian Negara Rp18,19 Triliun, Berikut 5 Fakta Temuan BPK
- Alasan Sepeda Motor dan Ojek Online Dilarang Masuk IKN
- Jokowi Disebut Membuntuti Kampanye Ganjar, Ini Respons Istana
- Erupsi Marapi: 30 Warga Melaporkan Orang Hilang, SAR Terus Lakukan Pencarian
- Oknum Petinggi Partai Diduga Terlibat dalam Kasus Eks Mentan SYL
- Dugaan Korupsi Bansos Kemensos, KPK Periksa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo
- Ade Armando Singgung Politik Dinasti di Jogja, Begini Komentar Ganjar Pranowo
Advertisement
Advertisement