Advertisement
UMKM Semakin Babak Belur, Perubahan Aturan Barang Impor Murah Masih Tarik Ulur
ilustrasi beli barang impor lewat e-commerce - Freepik.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang sudah babak belur sudah tidak sabar menunggu penerapan aturan barang impor murah di platform e-commerce.
Barang impor murah tak hanya beredar luas di e-commerce, bahkan kini sudah menjamur di platform social commerce seperti TikTok Shop.
Advertisement
Melihat kondisi tersebut, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengundang para pelaku usaha lokal untuk berdiskusi.
BACA JUGA: Ingin UMKM Maju, Tokopedia Pastikan 100% Penjualnya Lokal
Dian Fiona, pelaku UMKM yang memproduksi celana jin asal Bandung, menyebut banyak produk China menyerupai produk buatannya dijual di platform TikTok Shop dengan harga sangat murah.
Diduga, peredaran barang impor tersebut tidak dikenakan pajak. Alhasil, harga jualnya bisa lebih murah 20-30 persen dibandingkan dengan produk celana jin dalam negeri.
Padahal, lanjutnya, kualitas produk buatan Negeri Tirai Bambu tersebut masih di bawah dari bikinan lokal. Namun, sebagian besar masyarakat Indonesia cenderung mementingkan harga murah dibandingkan dengan kualitas.
"Orang [penjual] yang enggak punya produksi dia akan impor dari China, harga jualnya di luar nalar," ujar Dian usai melakukan pertemuan dengan Teten, Senin (14/8/2023).
Menanggapi hal tersebut, Teten menuturkan masih banyak praktik predatory pricing di platform TikTok Shop. Namun, belum bisa dipastikan produk impor tersebut dikirim secara cross border atau bukan.
Teten memberi contoh untuk sebuah produk parfum yang dijual dengan harga Rp100 per produk dan celana pendek Rp2.000 per produk. Menurutnya, harga tersebut tidak masuk akal karena jauh di bawah dari harga pokok produksi (HPP) produk lokal.
"Jadi belum ada perubahan dari TikTok," ujar Teten saat ditemui di Kemenkop UKM, Senin (14/8/2023).
Ihwal temuan tersebut, Teten berencana memanggil kembali pihak TikTok untuk memberikan penjelasan terkait dengan dugaan predatory pricing.
Di sisi lain, dia mulai gerah dengan proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlangsung terlalu lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Hujan Ringan, Senin 27 Okt 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Senin 27 Okt 2025
- Belasan Pelajar Gunungkidul Akan Bertanding di Popnas 2025 di Jakarta
- Hasil El Clasico, Real Madrid Vs Barcelona, Los Blancos Makin Kokoh
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Sleman Hari Ini, Senin 27 Okt
- Jalur Trans Jogja ke Malioboro, Tugu Jogja, Giwangan hingga Prambanan
- Arsenal Vs Crystal Palace, Skor 1-0, The Gunners Tak Terkejar
Advertisement
Advertisement




